Tarif Pajak Penghasilan Bangunan Turun Dongkrak Sektor Properti

Sabtu 13 Ags 2016 20:47Administratordibaca 3543 kaliSemua Kategori

liputan6 150

Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.

Ketua DPP REI Eddy Hussy mengatakan, penurunan PPh final ini menjadi harapan bagi para pelaku bisnis properti untuk meningkatkan penjualan unit propertinya pada 2016.

"Kami menyambut baik penurunan PPh final ini ke 2,5 persen.‎ Dengan ini, sektor properti mempunyai prospek yang baik ke depan. Karena penurunan PPh ini sangat dirasakan dalam penjualan properti," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Eddy mengungkapkan, pertumbuhan penjualan properti ini juga dibantu masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan oleh pemerintah sejak Juli lalu.


"Apalagi dengan adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 122 tahun 2016 memperjelas penempatan dana repatriasi bisa masuk ke sektor properti, ini saling nyambung. Dengan kondisi saat ini yang mengalami perlambatan, dan  dengan adanya kebijakan ini menjadi kesempatan untuk peluang mendorong pertumbuhan properti," kata dia.

Eddy memperkirakan, efek dari penurunan PPhfinal tersebut terhadap sektor properti akan terasa pada tahun ini. Sedangkan efek dari dana repatriasi baru akan terasa pada awal tahun depan.

"Dampak dari PPh ini akan terasa di tahun ini. Kalau repatriasi kemungkinan akhir tahun ini atau awal tahun depan.‎ Target pertumbuhan properti tahun ini 10 persen, sekarang baru 3 persen-4 persen. Dengan adanya dua hal ini, saya optimis targetnya bisa tercapai. Bahkan dengan repatriasi bisa lebih dari 10 persen," ujar dia.

Pemerintah memangkas pajak penghasilan final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Selain itu juga perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2016.

Dalam PP tersebut, ada penurunan  tarif pajak penghasilan (PPh) final. Tarif baru atas pajak penghasilan dari transaksi atas tanah dan bangunan dengan akta jual beli (AJB) dan akta pengalihan hak lainnya atau perjanjian jual beli (PPJB).

Pertama, untuk obyek non rumah sederhana dan rumah susun sederhana (RSS) oleh pengembang maka PPh penjual 2,5 persen dari nilai transaksi. Sebelumnya PPh tersebut lima persen.

Kedua, tarif satu persen untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana dari nilai transaksi. Ketiga, nol persen untuk transaksi tanah dan bangunan kepada pemerintah. Adapun berlakunya PP tersebut mulai 8 September 2016.

"PPh final diturunkan dari lima persen menjadi 2,5 persen. Dasar pengenaannya bukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tapi dari nilai transaksi yaitu nilai yang diterima atau seharusnya diterima oleh penjual. Itu PPh final yang dikenakan kepada penjual bukan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 13 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan atas Transaksi PropertiPemerintah Pangkas Pajak Penghasilan atas Transaksi Properti

Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan dampak positif ke sektor properti terutama juga memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Kriteria Bebas dari PPh Jual Beli Tanah 2,5 PersenKriteria Bebas dari PPh Jual Beli Tanah 2,5 Persen

Presiden Joko Widodo belum lama ini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.selengkapnya

Alasan Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Transaksi PropertiAlasan Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Transaksi Properti

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memangkas pajak penghasilan final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Selain itu juga mengatur perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.selengkapnya

PPh Final Pengalihan Hak Tanah Dorong Industri PropertiPPh Final Pengalihan Hak Tanah Dorong Industri Properti

Persatuan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri propertiselengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :