Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas perubahan target penerimaan perpajakan di tahun 2019.
Pimpinan Rapat Banggat DPR RI Said Abdullah mengatakan perubahan target penerimaan perpajakan disesuaikan dengan perubahan asumsi kurs dan lifting minyak.
Dalam rapat panja dengan pemerintah, disampaikan bahwa target penerimaan perpajakan yang berasal dari PPh non migas, PPh migas dan bea cukai menjadi Rp 1.783,76 triliun. Angka tersebut dengan catatan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah Rp 14.500 dan lifting minyak sebesar 775.000 barel per hari (bph).
Angka tersebut naik tipis jika dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan yang di nota keuangan yakni sebesar Rp 1.783,18 triliun dengan kurs Rp 14.400 dan lifting minyak 750.000 bph.
"Penjelasan pemerintah sudah cukup jelas, apakah bisa disetujui untuk target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.783,76 triliun," tanya Said kepada anggota Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
"Setuju," jawab anggota Banggar DPR RI.
Persetujuan Banggar DPR RI dengan tim panja pemerintah ini pun masih belum final melainkan hanya menjadi bahan diskusi dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam raker pun masih terdapat peluang bahwa asumsi dasar maupun target yang telah disepakati ini kembali diubah dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian.
Berikut rincian perubahan target perpajakan dengan kurs dolar AS Rp 14.400 dengan lifting minyak 750.000 bph dan Rp 14.500, dengan lifting minyak 775.000 bph:
Kurs Rp 14.400 per US$ dan Lifting Minyak 750.000 bph
Pajak Non Migas Rp 1.510 triliun
- PPh Non Migas Rp 827,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655 triliun
- PBB Rp 19,11 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,62 triliun
Kepabeanan dan Cukai Rp 208,6 triliun
- Cukai Rp 165,50 triliun
- Bea Masuk Rp 38,75 triliun
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun.
PPh Migas Rp 62,96 triliun
Total Penerimaan Perpajakan di 2019 Rp 1.783,18 triliun
Kurs Rp 14.500 per US$ dan Lifting Minyak 775.000 bph
Pajak Non Migas Rp 1.511 triliun
- PPh Non Migas Rp 828,2 triliun
- PPN dan PPnBM Rp 655,3 triliun
- PBB Rp 19,10 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,61 triliun
Kepabeanan dan Cukai Rp 208,8 triliun
- Cukai Rp 165,5 triliun
- Bea Masuk Rp 38,9
- Bea Keluar Rp 4,42 triliun
PPh Migas Rp 63,54 triliun
Total Penerimaan Perpajakan di 2019 Rp 1.783,76 triliun.
Sumber : detik.com (Jakarta, 19 September 2018)
Foto : Detik
Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan untuk tahun depan menjadi Rp1.783,76 triliun. Target tersebut naik dari Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2019 awal sebesar Rp1.781 triliun.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Perubahan asumsi lifting minyak dan nilai tukar rupiah mempengaruhi target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Perubahan target tersebut dilakukan setelah pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja), pendapatan, dan defisit pembiayaan.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya