Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, ada 43 reklame yang ditertibkan dengan melakukan pembongkaran di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
"Ada 43 reklame dari 60 titik yang ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan satu, dua, tiga. Diantaranya yang enggak punya izin dan belum bayar pajak," ujar Kusmanto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/12) sore.
Ia mengatakan, 6 Desember merupakan hari terakhir bagi mereka untuk membayar pajak reklame tersebut. Akan tetapi, hingga tanggal jatuh tempo tersebut pajak tidak segera dibayarkan sehingga Satpol PP melakukan penerbitan berupa penindakan pembongkaran reklame.
Kusmanto menjelaskan, operasi penertiban reklame dilakukan bersama Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk pencabutan izin, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop). BPAD Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penghapusan aset.
Selanjutnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta mengurus pelunasan pajak. Penertiban reklame ini juga melibatkan kerja sama dan kolaborasi dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kusmanto menyebut, penertiban reklame sudah dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan S Parman, serta Jalan Rasuna Said. Ia juga mengatakan, operasi penertiban reklame akan dilakukan secara berkala.
"Iya, sisanya itu akan kami tertibkan, tahun depan ada 130 reklame (yang akan ditertibkan)," kata Kusmanto.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 09 Desember 2018)
Foto : Republika
Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring di DKI Jakarta mulai ditertibkan.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame di Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal. Saat ini, hanya 5 dari 295 tiang reklame di Jakarta yang berizin. Hal ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari pajak reklame.selengkapnya
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan nantinya Pemprov DKI tidak akan lagi memakai reklame berukuran besar. Nantinya reklame tersebut akan diganti menjadi reklame LED.selengkapnya
Provinsi DKI Jakarta mempermudah pelayanan pembayaran pajak dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya. “Caranya dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun,†kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, diselengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak tegas terhadap sejumlah pengusaha reklame yang tidak taat pajak kepada pemerintah. Penindakan terhadap sejumlah reklame yang belum bayar pajak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap reklame raksasa yang tak jauh dari gedung KPK.selengkapnya
Penerimaan pajak reklame yang ditargetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi nampaknya tidak bisa terpenuhi. Karena hingga awal Desember 2017 ini baru mendapat Rp26 miliar dari target sebesar Rp86 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya