Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar

Selasa 27 Des 2016 11:09Ajeng Widyadibaca 905 kaliSemua Kategori

KATADATA 1038

“Belum lagi nuansa ancaman yang bisa menurunkan trust dan kesan sewenang-wenang. Sebaiknya ada validasi terlebih dahulu sebelum (surat) dikirim."

Keresahan seputar program pengampunan pajak (tax amnesty) kembali melanda masyarakat luas. Kali ini, gara-gara surat elektronik yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada sekitar 204.125 orang wajib pajak sejak pekan lalu. Surat itu memuat daftar panjang harta para wajib pajak yang dinilai belum dilaporkan dan ajakan untuk mengikuti tax amnesty.

Seorang pegawai bank di Jakarta Pusat mengaku menerima surat elektronik itu pada awal pekan lalu. Isinya memuat sejumlah hartanya yang belum dilaporkan kepada Ditjen Pajak, yaitu sebidang tanah dan tiga kendaraan bermotor. Anehnya, identitas ketiga motor itu sama, termasuk pelat nomornya.

Ia mengaku, semua harta yang belum dilaporkannya itu diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. "Jadi, saya mau membetulkan SPT (surat pemberitahuan) pajak saja," kata perempuan berusia awal 30 tahun itu. Persoalannya, dia harus kerepotan mengumpulkan lagi bukti SPT tahun-tahun sebelumnya.

Muliani juga menerima surat elektronik berisi daftar hartanya yang belum dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Di antaranya terdapat harta kendaraan bermotor yang sejak bertahun-tahun lalu telah berpindah tangan. "Kenapa Ditjen Pajak kembali mengejar para wajib pajak kecil, yang hartanya sebenarnya diperoleh dari penghasilan yang sudah dipotong pajak," katanya. 

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku menerima banyak pertanyaan dari para wajib pajak perihal surat elektronik yang mereka terima. "Sudah banyak Whatsapp yang masuk ke saya, (isinya) ‘saya sudah terima e-mail mengenai harta yang belum dilaporkan’. Saya bilang, ‘ikut pengampunan pajak saja’,” katanya, Rabu (21/12) lalu.

Seperti diketahui, DJP mencatat ada 204.125 wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty. Wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data hartanya dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki DJP, terdapat 2 juta item harta yang semestinya dilaporkan. Mereka diharapkan mengikuti program amnesti pajak periode II yang berakhir Desember ini agar mendapatkan tarif tebusan lebih rendah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak boleh mengabaikan surat elektronik tersebut jika dirasa tidak benar.

“Kalau ada yang merasa datanya tidak benar, abaikan saja. Tidak apa-apa atau buat penjelasan melalui surat bahwa asetnya kenapa? Gitu, bisa,” katanya kepada Katadata, Jumat (23/12).

Yoga juga mempersilakan bila wajib pajak memilih melakukan pembetulan SPT tahunan pajak, bukan mengikuti tax amnesty. Sebab sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, tidak ada paksaan terhadap wajib pajak.

DJP merasa pengetahuan seperti ini sudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak perlu lagi sosialisasi tambahan. Namun untuk surat berikutnya, DJP berinisiatif mencantumkan opsi lain bagi wajib pajak yang tidak berminat ikut amnesti pajak.

Adapun soal validitas data harta wajib pajak, Yoga menekankan, data yang disampaikan DJP berasal dari sumber-sumber yang kredibel. Sebab, DJP mengacu pada aturan dalam  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk tanah, misalnya, DJP bisa mendapatkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejauh ini, DJP hanya belum bisa mendapat informasi dari perbankan karena terbentur peraturan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai perlu ada sosialisasi tambahan untuk menjelaskan perihal surat peringatan tersebut. Sebab DJP juga perlu hati-hati atas akurasi data yang dimiliki. Bila tidak akurat, selain membebani wajib pajak, hal itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas sistem administrasi perpajakan.

“Belum lagi nuansa ancaman yang bisa menurunkan trust dan kesan sewenang-wenang. Sebaiknya ada validasi terlebih dahulu sebelum (surat) dikirim,” kata Prastowo.

Sekadar informasi, awal pekan ini DJP mengirim surat elektronik kepada 204.125 wajib pajak. Langkah itu ditempuh DJP lantaran masih ada harta yang belum dilaporkan wajib pajak tersebut dalam SPT-nya. Sebagai gambaran, 200 ribuan wajib pajak tersebut baru melaporkan 212.270 item harta. Padahal, berdasarkan data DJP semestinya ada 2 juta item harta yang dilaporkan. 

Rencananya, DJP akan kembali mengirimkan surat elektronik di periode berikutnya untuk mengajak lebih banyak wajib pajak mengikuti tax amnesty.

Sumber : katadata.co.id (27 Desember 2016)

Foto : katadata




BERITA TERKAIT
 

Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan HartaDitjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan Harta

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :