Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 yang membuka jendela ampunan kedua bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.
Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak sampai pemeriksa datang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, yang bisa terjadi kapan saja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak itu, meski batas waktunya tidak ditentukan, dia memastikan bahwa Ditjen Pajak memiliki data yang valid ketika menerbitkan surat tersebut.
“Nggak bisa (sembarangan). Percaya, deh. Jika kami tidak punya data, tidak mungkin mengeluarkan surat perintah pemeriksaan,” ujar Ken akhir pekan lalu di Kantor Kemkeu.
Oleh karena itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak masih akan bekerja melakukan pemeriksaan kepada WP yang belum patuh meskipun pintu ampunan dibuka.
"Memang pelaporan itu tak ada batas waktu. Maka dari itu, maka segera laporkan," kata Ken.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji mencatat, penerimaan dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum pasca-amnesti pajak sekitar 70% dari target yang Rp 59,5 triliun, atau sekitar Rp 41,3 triliun. “Kami akan terus lakukan, tetapi kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak,” kata dia.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga mengatakan, saat ini sudah banyak data harta yang sedang diteliti validitasnya sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan. Demikian juga nanti ketika AEoI sudah berjalan secara efektif.
"Kami ingin WP memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan sebelum dilakukan pemeriksaan. Kalau melihat jumlah peserta serta harta yang dideklarasikan dalam TA kemarin, kami yakin masih banyak harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun dalam SPH," jelasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 November 2017)
Foto : Kontan
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek. Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya