Sukses TA, Kedubes Singapura Minta DJP Kirim Tim

Senin 24 Okt 2016 14:08Administratordibaca 498 kaliSemua Kategori

istimewa 172

Kedubes RI di Singapura minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimkan tim untuk help desk. Masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik ikut amnesti pajak.

"Jadi saya kira responnya cukup positif dan kita akan lakukan lagi (amnesti pajak) tahap kedua, kita di sini sekarang pun tetap memberikan penjelasan pada yang memang ingin memperoleh penjelasan (terkait amnesti pajak). Semoga bisa juga segera dikirimkan tim dari Ditjen Pajak untuk melayani di sini, tidak usah (tim) besar, karena masih banyak juga yang bertanya dan nilainya cukup besar," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya di Singapura, Sabtu (22/10/2016).


Swajaya berharap, masih akan banyak yang bisa diperoleh dari pelaksanaan amnesti pajak tahap dua yang berjalan selama tiga bulan ke depan dan pada periode terakhir nanti di Singapura.


"KBRI di Singapura termasuk jadi yang pertama kali melakukan sosialisasi terkait repatriasi ini, karena kita tahu nanti targetnya banyak di Singapura," kata Swajaya.


Swajaya menjelaskan, sejak UU Tax Amnesty (TA) atas Amnesti Pajak disahkan oleh DPR pada 28 Juni 2016, satu hari berikutnya KBRI di Singapura mensosialisasikannya kepada 60 orang. Diantaranya adalah penasehat pajak, pengacara, serta profesi lainnya.


Menurut Swajaya, semua disampaikan secara gamblang maksud dari diadakannya amnesti pajak. Karena sebelumnya banyak sekali informasi yang simpang siur sehingga memunculkan persepsi yang berbeda, persepsi yang salah di masyarakat, sehingga akhirnya respon dari mereka yang hadir sangat positif setelah sosialisasi disampaikan.


"Bahkan mereka meminta untuk ada lagi sosialisasi. Sejak itu kami di KBRI Singapura melakukan sekitar enam kali sosialisasi, salah satunya yang paling besar mereka sendiri yang mengatur, jadi kelompok profesi tertentu mengatur sendiri sosialisasi tersebut, ada sekitar 600 orang yang hadir," ujar Swajaya.


Pada saat bersamaan, ia mengatakan pihaknya berkerja sama dengan Ditjen Pajak membuka kantor pelayanan di KBRI. "Jadi ada `help desk di sini selama dua. Mereka melayani sekitar 1500 orang dari mulai yang menyerahkan aplikasi, sekedar bertanya, membuat NPWP, melakukan pendaftaran. Ada yang walk in sekitar 600 orang, sisanya melalui telepon dan email atau internet," paparnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah datang ke Singapura untuk melakukan sosialisasi dan menjawab isu miring terkait program ini.

Menurut Swadaja, Menkeu Mulyani telah bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Singapura yang khusus menangani keuangan dan bank sentral Tharman Shanmugaratnam untuk menanyakan langsung perihal kebijakan negara tersebut menyikapi pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia.


Telah dijelaskan oleh Wakil Perdana Menteri Singapura bahwa, pertama, tidak ada kebijakan secara khusus oleh Pemerintah Singapura untuk menghalangi amnesti pajak yang sedang dilaksanakan di Indonesia. Kedua, bahwa memang ada edaran dari otoritas Singapura yang menyebutkan bahwa semua perbankan harus menghimbau para nasabahnya taat membayar pajak.


Namun secara umum, menurut Swajaya, bahwa isu-isu perbankan di Singapura melalukan upaya tertentu hanya sifatnya sebagai perusahaan. Sama seperti perbankan pada umumnya, mereka mencoba mempertahankan nasabahnya dengan menawarkan hadiah tertentu, dan umumnya hanya bank-bank kecil yang melakukan hal tersebut.


Hingga saat ini, ia mengatakan tidak ada masalah dari pelaksaan amnesti pajak di Singapura. "Jadi tidak ada sampai hari ini WNI yang berurusan dengan polisi karena amnesti pajak. Karena kan setiap WNI yang ada masalah pasti lapor KBRI kan, dan sampai sekarang tidak ada yang melapor.


"Terkait dengan banyaknya orang Indonesia melakukan investasi di Singapura, menurut dia, dirinya pernah berbicara dengan perbankan di negara tersebut dan menanyakan motivasi nasabah dari Indonesia menaruh uangnya di sana. Semuanya menjadi sah-sah saja, karena yang dipertimbangkan adalah faktor keamanan dalam arti terlindung dari risiko fluktuasi nilai tukar mata uang," papar Swajaya.


Alasan kedua, lanjutnya, opsi investasi yang lebih banyak di Singapura sehingga jika dikaitkan dengan amnesti pajak bisa membuat repatriasi menjadi tidak maksimal. Ini menjadi tantangan bagi Indonesia bagaimana harus memperluas opsi investasi di dalam negeri.


"Jadi saya rasa persepsi awal yang menyebutkan mereka yang ikut amnesti pajak ini sudah pasti orang yang bersalah saya rasa tidak begitu. Dari 1500 orang yang ikut amnesti pajak itu bahkan datang dari karyawan, pengusaha yang bekerja di Singapura, dan mereka yang melakukan repatriasi, pembayaran dana tebusan ataupun deklarasi juga dilindungi identitasnya dengan mekanisme yang telah disiapkan, dan mereka melakukannya tidak di Singapura tapi di KPPD (Kantor Pelayanan Pajak Daerah, red) di Indonesia," ujar dia.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 24 Oktober 2016)
Foto : istimewa




BERITA TERKAIT
 

Bank Singapura Polisikan WNI yang Ikut Amnesti PajakBank Singapura Polisikan WNI yang Ikut Amnesti Pajak

Tiga bank swasta di Singapura bersama kepolisian setempat akan membuka daftar nama nasabah mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia. Mereka menyatakan pergerakan dana tersebut merusak program pengampunan pajak dan merusak bisnis perbankan di negeri mereka karena mereka mempunyai banyak klien besar asal Indonesia.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

WNI di Singapura yang Ikut Tax Amnesty Takkan Dapat Masalah HukumWNI di Singapura yang Ikut Tax Amnesty Takkan Dapat Masalah Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty9.588 Orang yang Tidak Pernah Lapor SPT Ikut Tax Amnesty

Sejumlah Wajib pajak (WP) yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :