Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjamin data keuangan nasabah yang diintip pegawai pajak bakal aman. Pegawai pajak yang membocorkan informasi atau data keuangan nasabah atau masyarakat terancam dengan sanksi pidana dan denda.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak kini bebas membuka rekening nasabah perbankan atau lembaga jasa keuangan lain.
"Ruang lingkup Perppu Nomor 1 Tahun 2017, salah satu kewenangan Ditjen Pajak memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka aturan perpajakan domestik maupun perjanjian internasional," kata Sri Mulyani saat raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Pemerintah memastikan bahwa kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening atau data keuangan nasabah hanya untuk kepentingan pajak. Sri Mulyani pun memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data keuangan tersebut tidak akan diselewengkan petugas pajak guna kepentingan lain.
"Data keuangan wajib pajak (WP) akan dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dalam UU Pengampunan Pajak yang mengatur kerahasiaan data keuangan WP," jelasnya.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain perihal segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam UU Tax Amnesty pun secara tegas disebutkan, menteri, wakil menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan data peserta pengampunan pajak kepada pihak lain.
"Bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan informasi keuangan WP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 41 UU KUP," kata Sri Mulyani.
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UU KUP, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4 juta.
Sedangkan pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Penuntutan terhadap tindak pidana membocorkan rahasia jabatan hanya dilakukan jika ada pengaduan dari orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan terus meningkatkan pengamanan terhadap akses keuangan. Memperkuat kebijakan sistem whistle blowing di Ditjen Pajak, mencegah dengan melakukan deteksi dini apa yang dilakukan petugas Ditjen Pajak, serta meningkatkan peran serta pegawai dalam pelaporan pelanggaran.
"Jadi kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 karena keterbukaan informasi di negara-negara adalah suatu keniscayaan, tidak bisa dihindari lagi. Kerahasiaan informasi keuangan WP tetap akan dijaga. Tingkah laku petugas Ditjen Pajak juga semakin diteliti," tukas Sri Mulyani.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 29 Mei 2017)
Foto : liputan6
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Indonesia sudah menjalankan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan.selengkapnya
Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.selengkapnya
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan bahwa Indonesia sudah pasti akan mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat AEoI pada September tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya