Untuk mengejar penerimaan perpajakan hasil tembakau, Kementerian Keuangan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap mata rantai industri rokok, dari hulu sampai hilir. Saat ini, PPN itu hanya diambil di tingkat produsen rokok.
Pengenaan PPN di setiap mata rantai ini akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN di tingkat produsen, dari saat ini 8,7% menjadi 9,1%. Pemerintah juga akan menarik PPN rokok di tingkat konsumen sebesar 10%.
Industri rokok memiliki waktu dua tahun ke depan untuk membenahi mata rantai produksinya.
Menurut Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, rencana ini diberlakukan seiring dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan tersebut menyatakan penerapan pungutan PPN rokok tidak sesuai dengan tarif yang benar.
"Ini akan kami perbaiki. Teman-teman industri sedang mempersiapkan jalur distribusinya," ujar Suahasil, Selasa (20/12).
Idealnya, menurut Suahasil, PPN rokok ditarik dari di industri hulu sampai hilir seperti barang lain. Kondisi selama ini, sistem pemungutan PPN industri rokok tidak normal. Sebab hanya ditarik di tingkat produsen atau sistem single stage.
"Yang lazim setiap kali transaksi bayar 10%. Namun sistem sekarang ditarik di tingkat produsen dan tarifnya 8,7%," katanya.
Tunggu menteri
Langkah ini selain menambah penerimaan negara juga bisa membantu pengendalian konsumsi rokok. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga bisa mengetahui apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari rantai produksi rokok sudah patuh membayar pajak atau belum.
Sebab, jika penarikan PPN sudah berjalan normal, para pelaku industri harus menyiapkan pajak masukan dan pajak keluaran dari mata rantai produksinya. "Berarti semua yang terlibat distribusi harus memiliki NPWP yang benar. Ini semua harus kita enforce," katanya.
Menurut Suahasil, pemerintah akan membidik tarif PPN sebesar 9,1% yang akan dikenakan kepada para distributor rokok. Namun angka pastinya masih dipertimbangkan dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
Diharapkan pembahasan soal tarif ini rampung dalam beberapa minggu ke depan. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany berharap, pengenaan PPN rokok akan akan menurunkan tingkat konsumsi rokok masyarakat Indonesia yang saat ini masih tinggi.
Dengan perokok mayoritas di rentang umur 15-19 tahun, menurutnya hal ini terjadi karena harga rokok masih terlalu murah. "Rp 400 triliun setahun habis buat beli rokok," katanya.
Untuk mengendalikan konsumsi, Hasbullah mengaku pernah melakukan simulasi dan menemukan bahwa penetapan harga rokok yang paling tepat yaitu Rp 50.000 per bungkus. Dengan harga itu maka bisa menurunkan konsumsi rokok cukup besar.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 Desember 2016)
Foto : kontan
Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu.selengkapnya
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020. Dengan besaran kenaikan cukai rokok tersebut, harga jual eceran rokok akan naik 35%. Berbeda dengan produsen rokok, perusahaan tembakau iris justru melihat berkah dari kenaikan cukai ini.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali terkait rencana kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Pasalnya, apabila diterapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap petani penghasil tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) tingkat menengah dan kecil.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.selengkapnya
Industri rokok semakin tertekan dengan rencana kenaikan cukai tahun depan. Karenanya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) berharap pemerintah tidak naikan tarif cukai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya