Di antara jajaran empat besar orang terkaya Indonesia versi Forbes, ternyata masih ada satu orang yang belum mengikuti amnesti pajak (tax amnesty). Informasi ini diperoleh dari Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
Sofjan mengaku sudah menemui keempat konglomerat tersebut dan mengajak mereka mengikuti amnesti pajak. Namun, satu di antaranya tidak berminat lantaran mengaku sudah membayar pajak dengan benar.
“Sebagian besar sudah (mengikuti amnesti pajak). Memang ada satu yang merasa, ‘kan saya sudah bayar semua’. Sudah buka (data ke ditjen pajak) dan bayar besar sekali. Dia tidak mau minta (amnesti) karena sudah menyelesaikan itu secara benar,” katanya usai menghadiri acara Farewell (perpisahan) Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
Absennya orang terkaya Indonesia dalam program amnesti pajak jadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) menyebut bahwa harta empat orang terkaya Indonesia lebih besar dari kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Data harta orang terkaya itu mengacu pada daftar orang terkaya versi Forbes.
Dalam situsnya, Forbes menempatkan R. Budi Hartono sebagai orang paling tajir dengan nilai kekayaan mencapai US$ 8,1 miliar, diikuti Michael Hartono sebesar US$ 7,9 miliar; Chairul Tanjung US$ 4,9 miliar, dan Sri Prakash Lohia US$ 4,2 miliar. Ini artinya total harta keempat konglomerat tersebut mencapai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 333 triliun.
Kenyataan tentang adanya orang terkaya yang belum ikut amnesti pajak juga sempat disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kemarin ada studi dari Oxfam, ada yang memiliki harta besar tapi ada yang belum mengikuti amnesti pajak, saya mohon Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajak teman-temannya," ujar dia, saat menghadiri acara perpisahan amnesti pajak.
Menurut Sri Mulyani, dari total uang tebusan yang mencapai Rp 105 triliun, kontribusi wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya sekitar Rp 86 triliun. Ia pun berharap perolehan ini bisa menanjak di sisa satu bulan penyelenggaraan program amnesti pajak. Sekadar informasi, pemerintah akan menutup program tersebut pada 31 Maret mendatang.
Adapun, sejauh ini, Sri Mulyani mengungkapkan, pencapaian Indonesia dalam program amnesti pajak tercatat paling tinggi dibanding negara-negara lain yang pernah menerapkan program serupa. Total penyertaan (deklarasi) harta mencapai Rp 4.419 triliun atau setara 34,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jauh di atas rata-rata pencapaian negara lain yang kurang dari 10 persen dari PDB. Pencapaian tersebut juga di atas target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun.
Jumlah uang tebusan yang sebesar US$ 105 triliun juga diklaim Sri Mulyani lebih tinggi dibanding negara-negara yang pernah melaksanakan program serupa. "Uang tebusan 0,88 persen (dari PDB) masih tertinggi dibanding kompetitor terdekat Chili dan India (yang hanya) 0,6 persen dari PDB," katanya. Meski begitu, perolehan tersebut di bawah target pemerintah yaitu Rp 165 triliun hingga Desember 2016 lalu.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, jumlah peserta amnesti pajak masih terbilang kecil, yaitu baru 687.455 wajib pajak. Padahal, dari 32,8 juta wajib pajak terdaftar, cuma 12,6 juta yang kedapatan patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. “(Jumlah) itu sangat kecil bagi mereka yang sudah wajib dan belum serahkan SPT," kata dia.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 1 Maret 2017)
Foto : katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyentil kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Hal ini dia sampaikan saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak untuk menarik dananya yang ada di luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri bukan sebagai tindakan kriminal.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief heran dengan pengumuman daftar pembayar pajak terbesar di Indonesia yang ternyata tak seluruhnya memuat daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Beberapa nama tokoh yang selama ini didapuk Forbes sebagai sepuluh orang terkaya di Indonesia tak memenangkan penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pegawai pajak mulai kewalahan dengan dua tugas khusus untuk mengawal penerimaan negara di APBN-P 2016. Pertama, program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan target penerimaan Rp 165 triliun dan kedua, pengumpulan setoran pajak yang dipatok Rp 1.271,7 triliun.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya