Samsat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 0722/ Kudus untuk mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasinya.
"Kami sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama soal kerja sama antara UP3AD dan Kodim 0722/Kudus," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Kamis, 7 Desember 2017.
Dalam kerja sama tersebut, ucap dia, Babinsa nantinya hanya sekadar menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Wibowo berujar, surat pemberitahuan tentang tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari UP3AD akan diserahkan ke Kodim 0722/Kudus, lalu diserahkan kepada masing-masing Babinsa sesuai dengan wilayah kerjanya. "Babinsa hanya sebatas menyerahkan surat pemberitahuan tentang tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak," tuturnya.
Wajib pajak yang mendapat surat pemberitahuan tersebut, kata dia, akan diminta menandatangani surat kesanggupan pembayaran dan diminta nomor kontaknya. Apabila wajib pajak hendak membayar langsung, ucap dia, diperkenankan dititipkan lewat Babinsa.
Ia berharap kerja sama tersebut bisa menekan tingkat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. "Setidaknya wajib pajak yang pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih tertib, agar tidak didatangi Babinsa lagi," ucapnya.
Terlebih lagi, ujar dia, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus saat ini mencapai Rp 8 miliar. Dari jumlah tunggakan tersebut, tutur Wibowo, sebagian besar merupakan obyek pajak kendaraan roda dua.
Alasan menggandeng Kodim 0722/Kudus untuk menyampaikan surat tunggakan pajak kendaraan bermotor, tutur Wibowo, Babinsa lebih menguasai wilayah pedesaan dan tentu masyarakatnya juga mengenal.
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0722/Kudus Mayor Inf Sagimin membenarkan adanya kerja sama dengan UP3AD Kudus untuk menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada penunggak pajak. "Babinsa hanya sebatas menyampaikan surat dari UP3AD dan tidak bertujuan melakukan penagihan," katanya.
Diterimanya kerja sama tersebut, ucap dia, sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah, terutama dalam menggenjot penerimaan lewat sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ujar dia, kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan Babinsa untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
Sumber : tempo.co (Jakarta, 8 Desember 2017)
Foto : Tempo
Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk menggejar tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,6 triliun.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mereka yang mempunyai tunggakan. Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja.selengkapnya
Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, meningkat. Penghapusan Biaya Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku sejak 14 Maret 2018, terbukti mulai mendongkrak pendapatan sektor PKB.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara 'door to door' mendatangi para wajib pajak yang berada di komplek-komplek perumahan di wilayah Kota Serang, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta mempermudah pelayanan bayar pajak di Provinsi Banten.selengkapnya
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wilayah II Pontianak bersamaan dengan pihak penegakan hukum melakukan razia terhadap masyarakat yang meninggak pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor. Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya