Wajib pajak di Kota Bandung, masih banyak yang belum membayar pajak. Menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, jumlah wajib pajak di Kota Bandung yang terdaftar berjumlah 750 ribu tetapi yang menyampaikan SPT hanya sekitar 600 ribu. Dari jumlah tersebut, yang membayar pajak hanya 60 persen dari jumlah yang menyampaikan SPT.
"Jadi yang sekitar 360 ribu saja. Jadi sebanyak 40 persen masyarakat Kota Bandung masih kurang disiplin membayar pajak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan E-Filling dan Amnesti Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying di Audiotorium Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (13/3).
‬Emil pun mengimbau pada semua masyarakat di Kota Bandung untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak. Karena, di Kota Bandung sendiri uang pajaknya sangat terasa yang diaplikasikan dengan pembangunan tata Kota yang nyaman.
‬Emil mengatakan, pendapatan pajak Kota Bandung cukup terasa. Hal itu, terlihat dari banyaknya pembangunan taman-taman, pelebaran jalan hingga 90 persen, trotoarnya dibuat nyaman, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
‬
Apalagi, kata Emil, dengan perkembangan teknologi saat ini tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk malas mengurusi perpajakan. Melalui aplikasi e-filling ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanggung jawab dalam membayar pajak untuk proses pembangunan Kota yang sehat. "Jadi, dengan dukungan teknologi yang sudah berkembang saat ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak disiplin membayar pajak," katanya.
‪Sebagai komitmen Pemerintah Kota Bandung, kata dia, pihaknya telah berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying untuk melaksanakan sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bentuk ajakan kepada semua SKPD yang di lingkungan Pemkot Bandung. Secara simbolis, Emil mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik yang dikenal dengan sebutan e-filling. Menurut Emil, pengisian pajak ini sangat mudah karena hanya memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password dengan memakan waktu hanya 100 detik atau kurang dari 2 menit.
‬"Alhamdulillah secara simbolis e-filling sudah bisa diisi. Hanya dengan waktu kurang dari 2 menit semuanya beres," katanya.
Sementara menurut Kepala KPP Pratama Cibeunying‬, Andi Setiawan, saat ini pengisiain SPT tahunan pribadi menggunakan e-filling. Jadi, tak harus antre karena bisa lewat email. Adanya dukungan dari Pemkot Bandung, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Ya, kepatuhan tingkat kepatuhan wajib pajak harus terus ditingkatkan," katanya.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 13 Maret 2017)
Foto : republika
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sungguh menitikberatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai instrumen negara untuk mendapatkan dana segar dan investasi baru.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Rencana yang sedang dalam tahap kajian itu sontak menuai respon negatif dari sejumlah PKL.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy agar dana bagi hasil pajak kendaraan untuk daerah tersebut naik.selengkapnya
KPP Pratama Bandung Cibeunying telah mengumpulkan uang tebusan dari program amnesti pajak sebesar lebih dari Rp 14 miliar. Jumlah itu merupakan yang tertinggi di antara 16 KPP Pratama yang ada di Jawa Barat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya