Ribuan Wajib Pajak di Sleman Tak Diketahui Rimbanya

Kamis 8 Feb 2018 14:11Ridha Anantidibaca 708 kaliSemua Kategori

SOLOPOS 0003



Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sleman dinilai belum optimal. Pasalnya selama ini dalam penagihan PBB masih banyak wajib banyak yang belum teridentifikasi.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Wahyu Wibowo mengatakan selama ini hanya ada 80% wajib pajak yang melakukan pembayaran. Selebihnya selama ini masih banyak wajib pajak yang belum teridentifikasi sehingga belum membayar atau sebanyak 20%. Bila merujuk data wajib pajak yang mencapai ratusan ribu orang, artinya ada ribuan wajib pajak yang tidak diketahui rimbanya. Penyebabnya menurut dia lantaran tidak sedikit kepemilikan tanah dan bangunan yang bukan atas nama warga domisili di Sleman.

“Masih ada sekitar 20% [wajib pajak belum teridentifikasi]. Apa lagi bagi bagi mereka [wajib pajak] yang berada di luar DIY. Pokoknya mereka yang masih belum diketahui rimbanya itu banyak sekali,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (7/2/2018).

Wahyu mengatakan wajib pajak yang selama ini sulit diidentifikasi hampir merata di seluruh kecamatan. Namun menurutnya salah satu kecamatan yang paling sulit untuk diidentifikasi wajib pajaknya adalah Kecamatan Depok. Pasasalnya memang nilai jual tanah dan bangunan di Depok cukup tinggi, sehingga kebanyakan pemiliknya merupakan orang-orang kaya yang bukan warga Sleman.

“Penagihannya susah karena tidak tahu yang mau ditagih siapa. Saya saja yang di Kabupaten tidak tahu, dan Pak Dukuh yang punya wilayah itu juga ada yang tidak tahu. Karena kadang-kadang pemilik itu tidak melaporkan ke Kepala Dukuh,” ungkapnya.

Oleh sebab itu kini pihaknya terus berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak desa. Hal itu agar dapat melakukan indentifikasi ataupun pencatatan terhadap seluruh status kepemilikan tanah dan bangunan di wilayahnya. Hal ini tentu saja demi mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Pengembangan, BKAD Sleman, Tintin Fathonah menambahahkan perolehan PBB pada 2017 lalu sebanyak Rp70,968 miliar. Angka tersebut telah memenuhi target, meskipun memang realisasinya sangat mepet dengan waktu yang ditargetkan. Sedangkan dari target tahun lalu sebesar Rp70 miliar, tahun ini dinaikkan menjadi Rp72 miliar.

“Sampai dengan akhir Januari 2018 kemarin sudah terealisasi Rp2,7 miliar atau baru 3% dari yang ditargetkan,” kata dia.


Sumber : solopos.com (Sleman, 08 Februari 2018)
Foto : Solopos




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan HartaDitjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan Harta

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya

Dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi KetahuanDengan Tax Amnesty, Wajib Pajak yang Belum Laporkan SPT Jadi Ketahuan

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya

Waduh! Ternyata Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWPWaduh! Ternyata Masih Banyak Masyarakat yang Belum Memiliki NPWP

Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya

Belum Ada Wajib Pajak di Kaltim yang Manfaatkan Tax AmnestyBelum Ada Wajib Pajak di Kaltim yang Manfaatkan Tax Amnesty

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mengandeng seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) Selama sembilan bulan ke depan, pemerintah memberikan menerapkan program pengampunan pajak.selengkapnya

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih SedikitJelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.selengkapnya

Soal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar BanyakSoal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar Banyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Cuma masalahnya, kata Sri Mulyani, yang bayar pajak sedikit, dan yang menghindar banyak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :