Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan oleh pemerintah dengan DPR pada 2017.
"Rencananya 2017 ini menjadi prioritas, sebab kita sudah membahas sebagian. Tahapannya sudah maju, tinggal penyelesaian DIM (daftar inventarisasi masalah) dan kita bahas substansinya," kata Askolani saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, revisi UU PNBP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara terutama dari sektor non-pajak yang selama ini potensinya cukup besar, meski realisasinya belum maksimal.
"Harapan kami 2017 bisa selesai, dan hasilnya PNBP bisa optimal kedepan, lebih akuntabel dan sejalan dengan mekanisme perencanaan APBN. Jadi kapan harus diusulkan oleh KL (kementerian lembaga), kapan masuk APBN, kita betulkan itu mekanismenya di revisi," ujarnya.
Salah satu poin revisi tersebut, menurut Askolani, adalah mewajibkan kementerian lembaga untuk melakukan update secara berkala setiap dua tahun mengenai basis penghitungan untuk pengenaan tarif PNBP.
"Selama ini kalau KL mau revisi PP PNBP kadang-kadang sampai lima sampai tujuh tahun. Itu nanti kita kasih timetable minimal dalam dua tahun ini di-refresh tarifnya, sebab itu banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual," ujar Askolani.
Selain itu, poin lainnya mengenai proses perencanaan PNBP yang disesuaikan dengan mekanisme penyusunan di APBN serta pembagian manajemen yang jelas antara otoritas fiskal dengan kementerian lembaga terkait untuk masalah pertanggungjawaban.
"Kita harapkan tarifnya juga disesuaikan dengan kebutuhan agar lebih optimal. Kalau untuk pelayanan, dimungkinkan diberikan insentif, sehingga tarif bisa lebih rendah. Tapi kalau untuk ekonomi, harapannya tarif itu bisa bermanfaat untuk negara," katanya.
Kementerian Keuangan mencatat, dalam satu dekade ini, kontribusi PNBP rata-rata mencapai 29 persen dari total pendapatan negara dan menjadi salah satu pilar penerimaan bersama dengan penerimaan pajak.
Realisasi PBNP tahun 2014 berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp398,4 triliun atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan pencapaian pada 2005 yang pada waktu itu tercatat sebesar Rp146,9 triliun.
Namun, realisasi pada 2015 mengalami penurunan yang signifikan karena adanya penurunan harga komoditas terutama minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara yaitu hanya Rp253,7 triliun.
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2015 menyatakan masih banyak PNBP yang terlambat maupun belum disetorkan ke kas negara, kurang atau belum dipungut, digunakan diluar mekanisme APBN dan dipungut melebih tarif yang ditentukan dalam PP.
Sementara itu, pemerintah dalam APBN 2017 menargetkan pendapatan dari sektor PNBP sebesar Rp250 triliun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang belum sepenuhnya pulih tahun depan.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 6 Desember 2016)
Foto : antaranews.com
Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semakin seret seiring turunnya harga komoditas di pasar global.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kemungkinan lebih rendah dari outlook alias target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. "Semua berkaitan dengan harga dari sumber daya alam (SDA)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3). Setelah dua bulan APBNselengkapnya
Kendati melaju cukup kencang, pemerintah dinilai tetap tak bisa mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai alat stabilisasi APBN.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
"Menteri Keuangan tidak perlu merevisi APBN. Kecuali ada perubahan asumsi makro seperti harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan lifting minyak."selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya