Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya

Jumat 26 Jun 2020 13:32Ridha Anantidibaca 292 kaliSemua Kategori

KONTAN 2353


Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun.

Angka ini, tumbuh  7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.

Dilihat dari sumbernya pada bulan lalu, pertama realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 13,93 triliun. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 21,83 triliun. Ketiga, restitusi normal sejumlah Rp 46,39 triliun.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintah sebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Beleid tersebut berlaku sejak April-September 2020 di mana mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang hanya Rp 1 miliar.

Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.

“Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit. Namun demikian, harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan naik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid-19 mulai mereda,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai agar insentif percepatan restitusi tidak disalahgunakan oleh wajib pajak (WP) otoritas pajak musti menyiapkan beberapa langkah antisipasi.

Misalnya, melakukan proses pengajuan dan pelaporan realisasi insentif berbasis teknologi yang memudahkan sekaligus tidak membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak.

Ini untuk mengindari kesalahan teknik pegawai pajak dalam mengidentifikasi penerima. “Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah perlu dikedepankan untuk insnetif restitusi dipercep


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Juni 2020)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Maret 2020, Pertumbuhan Restitusi Mulai MelambatMaret 2020, Pertumbuhan Restitusi Mulai Melambat

Perkembangan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menunjukkan adanya tren normalisasi.selengkapnya

Hore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah DipercepatHore! Pembayaran Restitusi PPN Wajib Pajak Berisiko Rendah Dipercepat

Wajib pajak (WP) dengan risiko rendah akan mendapatkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan ini merupakan salah satu fokus yang akan diambil Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini.selengkapnya

Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total restitusi pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun.selengkapnya

Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulanDirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya

Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020

Restitusi atau pengembalian pajak telah memengaruhi penerimaan negara sepanjang kuartal I-2020. Meski bertujuan untuk menyokong cashflow perusahaan, nampaknya kantor pajak harus menerima konsekuensi dari percepatan restitusi pajak ini.selengkapnya

Dirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliunDirjen Pajak: Efek dari percepatan restitusi sampai Rp 10 triliun

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pada triwulan I 2018 mampu tumbuh sebesar 9,94% dengan capaian sebesar Rp 244,5 triliun atau 17,6 % dari target APBN tahun 2018.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :