Resmi beralih ke IUPK, Sri Mulyani: Skema pajak Freeport bersifat nailed-down

Rabu 26 Des 2018 14:07Ridha Anantidibaca 320 kaliSemua Kategori

KONTAN 1799



Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemkeu akan berusaha menjamin penerimaan negara bertambah besar pasca kesepakatan divestasi saham dan perpanjangan masa operasi Freeport di Indonesia hingga 2041.

Menurut pasal tersebut, peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi skema izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperkenankan selama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. "Secara keseluruhan, kita pakai pasal 169 (UU Minerba) di mana penerimaan negara nantinya harus bisa lebih besar," ujar Sri Mulyani saat ditemui, Jumat (21/12).

Setelah 2021, Sri Mulyani menjelaskan, skema perpajakan untuk Freeport akan memakai konsep nailed-down atau bersifat tetap, bukan prevailing. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku, alias pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara nailed-down berarti pajak dan royalti yang dibayar besarnya akan tetap, tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018, Freeport akan membayar pajak penghasilan korporasi yang lebih kecil yaitu 25%. Berbeda dengan saat memegang KK sebelumnya yaitu 35%.

"Namun ini kemudian di nailed-down. Jadi nanti kalau ada perubahan UU PPh di mana PPh bisa turun, mereka akan tetap membayar 25%," terang Sri Mulyani.

Tak hanya PPh, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa skema PPN dan royalti Freeport pun bersifat nailed-down. Lantas, pembayaran PPN maupun royalti Freeport tidak akan berubah kendati ada perubahan pada Undang-undang PPN (VAT) atau Pajak Barang dan Jasa (GST).

Oleh karena itu, Sri Mulyani meyakini penerimaan negara dengan skema perpajakan Freeport saat ini akan semakin besar sesuai amanat Undang-Undang. "Ini memberikan kepastian pada negara mendapat penghasilan yang lebih tinggi. Untuk Freeport, mereka juga bisa bekerja dengan kepastian, kewajiban apa yang harus dibayarkan ke kita," lanjut dia.

Dengan ini hingga 2041, Freeport akan membayar pajak yang terdiri dari PPh sebesar 25%, PPN sebesar 10%, serta royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%.

Adapun, skema pajak ini tidak berlaku bagi perpajakan daerah. Sebab, ada peraturan daerah tersendiri yang meregulasi komponen pajak daerah yang mesti dibayarkan Freeport. Sri Mulyani bilang, peraturan daerah yang dimaksud akan segera rampung dan dikeluarkan.

Sekadar informasi, berdasarkan lembar fakta PTFI, sepanjang tahun 2017, kontribusi pajak, royalti, pajak ekspor, dividen, dan pembayaran lainnya dari perusahaan tambang ini mencapai US$ 756 juta. Jika dihitung sejak beroperasi tahun 1992 hingga tahun lalu, kontribusi perpajakan dan royalti PTFI tercatat sebesar US$ 17,3 miliar, serta menyumbang US$ 60 miliar terhadap produk domestik bruto Indonesia.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Desember 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Tren tarif pajak turun, CITA: Skema nailed-down tepat untuk FreeportTren tarif pajak turun, CITA: Skema nailed-down tepat untuk Freeport

Pemerintah resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Disamping itu, operasional Freeport resmi beralih ke skema IUPK, namun dengan aturan perpajakan bersifat nailed-down alias tetap hingga masa operasionalnya berakhir di tahun 2041.selengkapnya

Kuasai Freeport, Menteri Sri Mulyani pastikan penerimaan pajak dan royalti meningkatKuasai Freeport, Menteri Sri Mulyani pastikan penerimaan pajak dan royalti meningkat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali menegaskan bahwa penerimaan negara dari sisi perpajakan akan menjadi lebih besar dengan kepemilikan 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi baik dari sisi Peraturan Pemerintah maupun nanti di dalam IUPK, yang akan mencakup seluruh komponen penerimaan negara.selengkapnya

Dapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang BerlakuDapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang Berlaku

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya

Status Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti FreeportStatus Jadi IUPK, Ini Kewajiban Pajak yang Harus Diikuti Freeport

PT Freeport Indonesia resmi mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya terdaftar sebagai pemegang Kontrak Karya. Dengan ‎perubahan skema IUPK, berarti kewajiban fiskal perusahaan tambang raksasa itu berubah kepada Indonesia.selengkapnya

Pajak Freeport Turun, Penerimaan Pemerintah Lebih BesarPajak Freeport Turun, Penerimaan Pemerintah Lebih Besar

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono memastikan pemerintah tetap mendapatkan penerimaan lebih besar meskipun tarif pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan tambang minerba diturunkan.selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pengenaan Pajak Freeport Bersifat TetapSri Mulyani Tekankan Pengenaan Pajak Freeport Bersifat Tetap

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, skema pengenaan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat tetap (naildown). Skema ini sejatinya berlaku untuk perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK). Aturan pajak naildown berarti bahwa skema pajak Freeport tidak akan mengalami perubahan hingga masa kontrak berakhir.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :