Kondisi ekonomi yang melemah sepanjang 2020 berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak. Termasuk pendapatan pajak daerah di wilayah Jawa Tengah bagian selatan yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui aplikasi zoom, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Rudy Gunawan Bastari menyebutkan, penerimaan pajak daerah sepanjang 2020 hanya mencapai 86,8 persen dari target. ''Dari target pendapatan pajak sebesar Rp 12,183 triliun, hanya tercapai Rp 10,575 triliun,'' kata Rudy, Kamis (21/1).
Dibandingkan realisasi pendapatan pajak 2019, realisasi pendapatan pajak 2020 juga lebih kecil. Rudy menyebutkan, pertumbuhan netto pendapatan pajak 2020 mengalami kontraksi -16,46 persen dibandingkan penerimaan 2019.
Menurutnya, dari 12 Kantor Pajak Pratama (KPP) yang dibawahi Kanwil DJP II, seluruhnya mengalami penurunan pendapatan pajak. Tidak ada kantor pratama yang mampu mencapai target pendapatan pajak 2020.
Namun dari 12 KPP, yang tingkat realisasinya paling rendah adalah kantor pelayanan pajak pratama Surakarta. Realisasi pendapatan yang diperoleh kantor ini hanya mencapai Rp 1,41 triliun atau 79,73 persen dari target Rp 1,77 triliun. Sedangkan realisasi tertinggi, diperoleh KPP Purwokerto yang realisasinya mencapai Rp 945 miliar atau 95,83 persen dari target Rp 986 miliar.
Menurutnya, penerimaan pajak 2020 yang mengalami kontraksi cukup dalam disebabkan berbagai faktor. Selain akibat pelambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, juga disebabkan adanya program insentif pajak.
Dia menyebutkan, sepanjang 2020 ada sebanyak 18.859 permohonan insentif yang diajukan. Baik insentif untuk PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. ''Total realisasi insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah II sebesar Rp 293,5 miliar. Insentif terbesar diberikan pada PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar,'' kata Rudy menjelaskan.
Sedangkan dari aspek penyampaian SPT Tahunan, Rudi menyebutkan, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada 2020 ada sebanyak 805.386 SPT. Jumlah ini melebihi target perkiraan pelaporan SPT sebesar 100,86 persen.
Terkait pelayanan pajak 2021, ia menyebutkan, Kanwil DJP II berusaha meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya dengan berupaya memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.
''Ini merupakan komitmen kami agar pelayanan yang diberikan pada wajib pajak menjadi lebih berintegritas dan memperhatikan prinsip profesionalisme,'' kata dia.
Demikian juga dalam hal realisasi perolehan pajak, Rudy menyatakan akan meningkatkan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Sumber : republika.co.id (Purwokerto, 21 Januari 2021)
Foto : Republika
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,selengkapnya
Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, menyebutkan target pendapatan daerah dari pengelolaan sektor parkir pada 2018 naik sekitar 400 persen.selengkapnya
Mendapat limpahan target penerimaan pajak sebesar hampir Rp 50 Triliun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Gathering di Hotel Sunan Surakarta untuk menyamakan langkah dan persepsiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan adanya peningkatan wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) di tengah pandemi Covid-19.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya