Rasio penerimaan pajak Indonesia paling rendah dari negara lain

Jumat 26 Jul 2019 14:17Ridha Anantidibaca 1050 kaliSemua Kategori

KONTAN 2041



Dalam laporan terbarunya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan faktor-faktor penentu tinggi rendahnya rasio pajak (tax ratio) di berbagai negara, terutama di kawasan Asia dan Pasifik. 

Selain itu, OECD juga menemukan bahwa  rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) paling rendah dari negara lain yang disurvei. 

Menurut OECD dalam edisi keenam  Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7), pendapatan (PDB) per kapita suatu negara memang berkaitan dengan tax ratio-nya, namun itu tak menjadi penentu utama. 

“Tax ratio cenderung lebih tinggi di negara berpenghasilan tinggi (high-income economies) meskipun kaitannya tidak selalu secara langsung dan ada faktor-faktor lainnya,” terang OECD. 

Faktor struktural ekonomi menjadi kunci determinan tax ratio di banyak negara. Misalnya, seberapa besar peran sektor agrikultur dalam suatu ekonomi negara akan menentukan tingkat penerimaan pajak di negara tersebut. 

Sektor agrikultur atau pertanian kerap dianggap sebagai sektor yang sulit untuk dipajaki. Pertama, karena masyarakat sektor pertanian terutama di negara berkembang umumnya berpendapatan rendah dan tidak tergolong wajib pajak. 

Kedua, sektor pertanian kerap mendapat banyak keuntungan dari pengecualian pajak (tax exemptions). Beberapa negara menerapkan kebijakan bebas bea impor maupun cukai untuk barang-barang pertanian, di antaranya Malaysia dan Indonesia.

Bahkan, OECD menyebut besarnya porsi sektor pertanian di Indonesia, di atas 10% PDB, menjadi salah satu penyebab tax ratio relatif rendah. 

Namun selain itu, OECD menekankan pengaruh kebijakan dan administrasi perpajakan suatu negara terhadap capaian tax rationya. “Ini termasuk seberapa kuat administrasi pajak, tingkat korupsi pada institusi otoritas pajak, hingga tax morale (kepatuhan dan keinginan masyarakat membayar pajak),” lanjut OECD. 

Kajian lembaga tersebut menyimpulkan, ada korelasi erat antara efektivitas pemerintah dan kualitas pelayanan institusi perpajakan dengan tax ratio negara-negara di kawasan Asia. 

Sayangnya, laporan OECD ini menyimpulkan Indonesia sebagai negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB paling rendah di antara negara yang disurvei lainnya, yaitu 11,5% per 2017. 

OECD berharap, langkah pemerintah Indonesia memperkuat dan memodernisasi administrasi pajak dapat mendorong penerimaan perpajakan dan mengurangi ketergantungan penerimaan Indonesia dari sumber daya alam, khususnya minyak mentah. 

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Konsultasi Pusat Rancangan AWal RPJMN 2024, Rabu (24/7), mengakui tax ratio Indonesia masih rendah dan sulit untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional. 

“APBN kita belum terlalu besar karena tax ratio masih sangat terbatas. Belanja pengeluaran tepat sasaran dan jelas dampaknya,” ujar Bambang kemarin. 

Dalam rancangan awal RPJMN 2020-2024, pemerintah mematok target tax ratio di kisaran 12,2% - 13,3% terhadap PDB hingga lima tahun ke depan. Ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksi mampu naik ke level 5,4% - 6% untuk periode yang sama. 

Adapun, Kementerian Keuangan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2020 menetapkan  tax ratio 2020 pada kisaran 11,8%-12,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini lebih pesimistis dibandingkan kisaran dalam RAPBN 2019 lalu yaitu 11,4% -13,6% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap meyakini penerimaan negara akan makin meningkat. 

“Pemerintah berupaya meningkatkan  tax ratio. Reformasi perpajakan juga terus merespon perkembangan ekonomi, serta mendorong daya saing investasi dan eskpor melalui pemberian insentif fiskal,” ujar Menkeu belum lama ini dalam paparan KEM dan PPKF RAPBN 2020 di DPR.

Untuk tahun ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, faktor kebijakan pemerintah mempercepat restitusi pajak menjadi penyebab penerimaan pajak melambat. Namun, ia meyakini, tren penerimaan pajak akan kembali sesuai dengan siklus perekonomian di semester II-2019 pasca siklus percepatan restitusi selesai.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Juli 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Sebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lainSebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lain

Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 11% (dalam artian sempit) terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, rendahnya tax ratio Indonesia lantaran basis pajak yang rendah yang juga disebabkan oleh sejumlah hal.selengkapnya

Bank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara BerkembangBank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara Berkembang

Bank Dunia (World Bank) mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia paling rendah dibandingkan negara berkembang lain (emerging and developing market economies/ EMDEs).selengkapnya

Bank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara BerkembangBank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara Berkembang

Bank Dunia menyatakan rasio pajak atau tax ratio Indonesia hanya menyentuh angka 10,2 persen saja di tahun 2018, lebih rendah dibanding dengan negara-negara berkembang lainnya.selengkapnya

RI Negara dengan Ekonomi Besar, Tapi Rasio Pajak Masih RendahRI Negara dengan Ekonomi Besar, Tapi Rasio Pajak Masih Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan meski Indonesia masuk dalam 20 ekonomi terbesar di dunia, namun tingkat rasio pajak (tax ratio) RI masih sama dengan ‎negara-negara di kawasan Afrika.selengkapnya

Peningkatan Rasio Penerimaan Negara Terhadap PDB Lewat Kebijakan CukaiPeningkatan Rasio Penerimaan Negara Terhadap PDB Lewat Kebijakan Cukai

Saat ini cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup tinggi hanya dengan tiga objek barang kena cukai. Penerimaan cukai pada tahun 2017 mencapai Rp153.4 triliun dari Rp192 triliun pendapatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sekitar 11.4% dari total penerimaan negara. Hal tersebut mendorong inisiatif pemerintah untuk dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, dselengkapnya

OECD Tak Mampu Bikin Solusi Pajak Digital, Indonesia dan 4 Negara Ini Rugi BesarOECD Tak Mampu Bikin Solusi Pajak Digital, Indonesia dan 4 Negara Ini Rugi Besar

Ketidakmampuan OECD dalam menciptakan konsesus terkait pemajakan ekonomi digital semakin menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara berkembang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :