Presiden Joko Widodo memberi 6 arahan kepada para pembantunya di Kabinet Kerja sebagai persiapan untuk menghadapi tahun anggaran 2017.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu (3/8/2016), Presiden meminta agar pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik pada triwulan pertama tahun ini dijaga dan ditingkatkan.
"Pertumbuhan ekonomi kuartal II-IV tahun ini kita ingin lebih baik sejalan dengan mulai terlihatnya pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi dan tax amnesty. Kemudian, Inflasi agar dikendalikan sehingga berdampak menekan kemiskinan. Kemarin BPS mengumumkan kalau inflasi Juli 2016 terendah sejak 2012, kita harus jaga terus, utamanya bahan-bahan makanan, agar dilihat setiap jam, setiap hari," tuturnya.
Kedua, Presiden meminta kepada menteri keuangan agar dalam merumuskan asumsi makro harus dipastikan sesuai dengan kondisi perekonomian domestik dan global.
Kepala Negara mengatakan perencanaan anggaran harus turut mengalkulasi kondisi ekonomi global, seperti perkembangan di China, harga-harga komoditas dan penyesuaian suku bunga Federal Reserve.
Ketiga, lanjutnya, adalah menggunakan momentum amnesti pajak sebaik-baiknya. Dia menyebutkan, program pengampunan pajak harus bisa memperluas dan memperbaiki basis pajak, sehingga berpeluang meningkatkan tax ratio.
Berikutnya, Jokowi menekankan agar belanja pemerintah pusat yang dikomandoi oleh kementerian dan lembaga fokus pada program prioritas.
"Jangan lepas dari prorgam prioritas, yakni pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan serta upaya penanggulangan kemiskinan melalui efektivitas perlindungan sosial. Utamakan belanja prioritas yang betul-betul prioritas," paparnya.
Terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menggarisbawahi rangkaian instruksinya dengan memerintahkan agar pimpinan K/L melakukan efisiensi belanja operasional dan barang.
"Ini saya tekankan. Perencanaan APBN nantinya, belanja modal harus diprioritaskan. Coba dilihat satu per satu sampai satuan III, hal yang tidak masuk akal dan angkanya terlalu tinggi, coret dan ganti yang masuk logika. Untuk DAK , semuanya harus detail, dan harus bisa dipertanggungjawabkan, terutama yang terkait DAK penugasan," ungkapnya.
Sesuai siklus tahun anggaran, Presiden dijadwalkan memberikan pidato kenegaraan dan penyampaian Nota Keuangan 2017 kepada Parlemen sebelum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2016.
Nantinya, Nota Keuangan dan RAPBN 2017 tersebut akan dibahas secara bertahap oleh eksekutif dan legislatif mulai level komisi, Badan Anggaran hingga disahkan oleh Parlemen melalui rapat paripurna DPR menjadi UU APBN 2017.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 3 Agustus 2016)
Foto : antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini memanggil sejumlah menteri untuk mempersiapkan pembahasan Rancangan APBN Perubahan 2016 dalam rapat paripurna yang akan digelar sekembalinya Presiden dari kunjungan kerja ke Indonesia Timur. "Saya diminta Presiden untuk menyiapkan rapat paripurna pada Kamis nanti," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2016selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Direktur Eksekutif Institute of Development for Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, saat ini diperlukan relaksasi pajak untuk bisa memberikan stimulus pada perekonomian yang tumbuh stagnan. Menurut Enny, pencapaian target pendapatan dalam APBN bukan tujuan utama dari kebijakan fiskal.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pengampunan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya