Pungutan pajak alat berat di daerah bakal distop

Rabu 22 Nov 2017 10:13Ridha Anantidibaca 549 kaliSemua Kategori

KONTAN 1092



Perhimpunan Agen tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menegaskan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.

Sekadar informasi, putusan MK tersebut telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009.

Di mana beberapa pasal sebelumnya menyamakan alat berat sebagai kendaraan bermotor, dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat Peraturan Daerah Retribusi Daerah (PDRD).

Djonggi Gultom, Ketua PAABI mengatakan setelah terbit SK ini, niscaya pungutan retribusi di daerah yang acap kali terjadi bisa dihentikan. “Daerah (Pemda) itu selalu pura-pura tidak mengerti, dan terus mencoba menagih,” keluhnya saat ditemui Kontan.co.id di Kantor PT Hexindo Adiperkasa (21/11).

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengumumkan kepada seluruh pengguna alat berat agar bisa melaporkan jika ada pungutan dari pemerintah daerah setempat. “Kami sampaikan pada pengguna alat berat di daerah, kalau ada tekanan seperti itu silakan ditampung,” kata Djonggi.

Lebih lanjut lagi, ia menjanjikan bahwa kuasa hokum PAABI akan menangani hal tersebut dengan membuat surat berbahasa hukum. “Surat itu akan menjelaskan mengenai putusan MK itu, bahwa alat berat tidak termasuk kendaraan bermotor,” tutur Djonggi.

PAABI menjelaskan bahwa bukannya industri enggan membayar pajak, namun pelaku usaha juga mempertanyakan kesesuaian pajak yang dikenakan tersebut. “Kami akan bayar pajak tentunya asal tepat kategori dan kriterianya,” tukas Djonggi.

Menurutnya alat berat tidak bisa diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor. Sebab alat berat sangat jarang menggunakan lalu lintas jalanan umum, sehingga beban yang dikenakan sebagai PJB dinilai tidak tepat.

Adapun menurut Djonggi, daerah dengan pungutan terbilang tinggi di Indonesia ini ada di Kalimantan. PAABI berencana membuat posko pengaduan, namun

Djonggi menekankan hal tersebut masih rencana. Sebagai salah satu pemasok batubara, Kalimantan memang banyak pertambangan yang menyerap kebutuhan alat berat.

“Untuk sektor batubara, ada kenaikan permintaan hingga 50%,” sebut Djonggi. PAABI memproyeksi total penjualan alat berat tahun ini mencapai 11-12 ribu unit dengan rata-rata pertumbuhan diseluruh sektor 30% sampai akhir tahun nanti.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 21 November 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

PAABI: Alat berat tidak lagi dikutip PKBPAABI: Alat berat tidak lagi dikutip PKB

Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir.selengkapnya

Alat Berat Selayaknya Bebas Pungutan PajakAlat Berat Selayaknya Bebas Pungutan Pajak

Pemerintah tak lagi memiliki landasan hukum untuk memungut pajak kendaraan bermotor pada alat berat.selengkapnya

Putusan MK soal pajak alat berat bikin polemikPutusan MK soal pajak alat berat bikin polemik

Putusan Mahkamah Konstitusi NO.15/PUU-XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat masih menimbulkan polemik pada dunia usaha di Tanah Air. Putusan MK tertanggal 10 Oktober 2017 ini dianggap membuat ketidakpastian bagi dunia usaha.selengkapnya

Pajak kendaraan memukul bisnis alat beratPajak kendaraan memukul bisnis alat berat

Bulan madu singkat. Baru saja industri alat berat merasakan manisnya bisnis lantaran kenaikan harga komoditas, eh muncul kabar buruk. Kabar tersebut adalah sepucuk surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017.selengkapnya

Putusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap DipungutPutusan MK Belum Berlaku, Pajak Alat Berat Tetap Dipungut

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara tetap memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan alat berat, meski hasil uji materi atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan alat berat tidak dikenakan jenis pajak itu.selengkapnya

Pemprov Kaltim Minta DPR Perjuangkan Pengenaan Pajak Alat BeratPemprov Kaltim Minta DPR Perjuangkan Pengenaan Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta kepada anggota DPR mendorong pajak alat berat mulai dapat dikenakan untuk pendapatan daerah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :