PT EK Prima Ekspor Indonesia mengklaim tak memiliki persoalan pajak seperti yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibuktikan dengan keberanian PT EK Prima Ekspor Indonesia mengajukan restitusi pajak garmen sebesar Rp 3,5 miliar.
Restitusi adalah pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Samsul Huda, kuasa hukum Country Director PT EK Prima, Ramapanicker (Rajesh) Rajamohanan Nair yang menjadi terdakwa perkara suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"PT EKP (EK Prima) sebenarnya tidak ada permasalahan pajak sama sekali. Timbul masalah ketika EKP mengajukan restitusi pajak garmen sebesar Rp 3,5 miliar. Perusahaan yang berani mengajukan restitusi berarti perusahaan yang kredibel pajaknya," ujar Samsul Huda, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Menurut dia, hanya perusahaan yang kredibel yang berani mengajukan restitusi pajak. Samsul menjelaskan, permasalahan ini justru muncul usai mengajukan restitusi pajak.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa yang diterjunkan menyatakan permohonan restitusi pajak PT EK Prima dapat disetujui. Meskipun ada konversi pajak kurang bayar sebesar Rp 600 juta.
"Berdasar SPHP LHP 8 Agustus 2016, tim pemeriksa disetujui Rp 2,8 miliar. Namun setelah SPHP LHP disetujui dan dikirimkan ke EKP untuk mendapatkan tanggapan tiba-tiba, Kepala KPP PMA (Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing) VI Kalibata menganulir sendiri keputusannya dan berdalih tidak dapat meyakini transaksi EKP dan menduga ada ekspor fiktif," Samsul menjelaskan.
Kepala KPP PMA VI Kalibata Jhonny Sirait, menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Ekspor Kacang Mete terhadap PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Padahal, Samsul Huda meyakini dugaan ekspor fiktif dan STP PPN tersebut hanya asumsi Johnny tanpa adanya cek dan ricek maupun pemeriksaan terlebih dahulu.
"Surat tagihan pajak ini tidak berdasar fakta dan aturan yang benar. Hanya berdasar asumsi atau dugaan Kepala KPP PMA VI Kalibata, saudara Johnny Sirait, bukan atas hasil temuan tim pemeriksa," kata Samsul.
Menurut dia, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Februari 2017 membuktikan keputusan Johnny Sirait menerbitkan STP PPN terhadap PT EK Prima, bermaksud memenuhi target pajak. Oleh karena itu, dia menuding pihak KPP PMA memaksakan STP PPN Rp 78 miliar PT EK Prima dimasukkan dalam tax amnesty.
"Ini yang menyebabkan PT EK Prima keberatan," tuding Samsul.
Namun, keberatan pajak PT EK Prima itu tak ditanggapi KPP PMA VI. Alih-alih menanggapi keberatan tersebut, KPP PMA Enam justru mencabut status perusahaan kena pajak (PKP) PT EK Prima.
"Dan dipaksakan usulan Bukti Permulaan tanpa didahului proses IDLP yang benar," Samsul menjelaskan.
Dia menilai, dugaan ekspor fiktif dan penyalahgunaan KLU yang disebut Johnny kepada PT EK Prima sudah terbantahkan di persidangan. Jika dugaan ekspor fiktif tersebut benar, PT EK Prima siap dan bahkan meminta untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
"Termasuk terhadap semua transaksi, faktur pajak, maupun PEB ekspor barang di Bea Cukai," kata Samsul.
Samsul menambahkan, PT EK Prima menolak STP dan meminta pembatalan pencabutan status PKP karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPP PMA VI. Untuk itu, PT EK Prima mengajukan keberatan kepada Kanwil dan Ditjen Pajak dengan tembusan Menteri Keuangan.
"Keberatan akhirnya dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP PMA IV Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete, dari penjual non PKP tidak boleh dikenakan PPN, juga dikabulkan Pembatalan Pencabutan status PKP EKP," ujar Samsul.
Dengan dikabulkannya keberatan ini, Samsul menyatakan, PT EK Prima taat terhadap aturan pajak dan bersih dari segala persoalan pajak. Meski demikian, Samsul tak menampik adanya pemberian uang dari kliennya kepada Handang Soekarno.
"Jadi PT EKP sangat taat aturan pajak dan clear secara perpajakan. Bahwa dalam kasus ini memang ada pemberian sejumlah uang ke Handang Soekarno memang benar," ucap Samsul.
Pada kasus suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima suap US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) November 2016.
Uang suap tersebut dimaksud untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan pemberian pertama dari total keseluruhan Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 1 Maret 2017)
Foto : liputan6
PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya
PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku memiliki tunggakan pajak.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak‎ PT EK Prima Ekspor Indonesia. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.selengkapnya
PT Bumi Resources Tbk, melalui unit usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC), menerima Anugerah Penghargaan sebagai salah satu 31 Pembayar Pajak Terbesar dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar pada Selasa (13 Maret 2018). Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyanij Indrawati, dan diterima oleh Presidselengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya