Prinsip Pemerataan Kepemilikan Disepakati

Rabu 25 Jan 2017 14:00Ajeng Widyadibaca 810 kaliSemua Kategori

BISNIS 1048

Pemerintah berencana menggunakan skema pajak progresif sebagai instrumen untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia, apalagi saat ini marak aksi investasi lewat pembelian tanah tetapi dibiarkan menganggur.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku memang ada rencana kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum mau menjelaskan lebih detail terkait dengan jenis pajak yang akan digunakan sebagai instrumen tersebut.

“Kami belum mau ngomong itu. Saya belum cek betul apakah harus masuk ke undang-undang atau bisa dengan UU yang ada. Saya belum bisa jawab,” ujarnya pada saat ditemui di kantornya, Selasa (24/1).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil hanya mengatakan selama ini ada permasalahan dari sisi tabungan masyarakat. Dengan investasi di tanah, harga memang cenderung mahal dari waktu ke waktu, padahal dari sisi fungsi dan peruntukannya tidak jelas.

Pada saat yang bersamaan, masih banyak masyarakat yang masih kesulitan mencari tanah untuk tempat tinggal. Oleh karena itu, tuturnya, pemerintah akan memformulasikan kebijakan agar menekan pola investasi yang berlebihan di pertanahan.

“Sehingga nanti yang beli tanah enggak dimanfaatkan maka akan kita pajakin, progresif juga,” katanya tanpa menjelaskan lebih terperinci terkait dengan instrumen ini.

Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku rencana kebijakan ini memang sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pentingnya tanah dalam aktivitas dan kondisi perekonomian.

Pasalnya, tanah sangat berkaitan erat dengan hal-hal strategis seperti masalah kesenjangan, produktivitas, maupun penerimaan negara.

“Ini sudah diinstruksikan Presiden. Menteri Sofyan Djalil dan Menko Perekonomian sedang menggodok dan kita terus bekerja sama untuk bisa melakukan dan menuangkannya dalam kebijakan,” tuturnya.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan belum ada pembicaraan detail. Otoritas Fiskal memahami arah kebijakan agar tanah lebih produktif dengan pemberian insentif ataupun disinsentif.

“Detailnya belum, kami baru dengar prinsipnya. Nanti kami coba detailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana, nanti kami diskusi dengan temanteman ATR,” katanya.

PAJAK PENGHASILAN

Ketika dimintai tanggapan terkait dengan rencana kebijakan ini, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan arah kebijakan tersebut sudah tepat.

Menurut dia, dengan payung hukum yang ada saat ini, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) untuk transaksi pengalihan bisa dipakai. Jika instrumen itu yang dipakai, menurutnya ada dua skema yang bisa diterapkan.

Pertama, basis kepemilikan. Skema ini bisa ditempuh dengan mengenakan tarif yang lebih tinggi untuk kepemilikan kedua, jika dijual sebelum periode tertentu misalnya minimal 5 tahun.

Kedua, basis pengusahaan. Tanah yang tidak dihuni atau menganggur bisa dikenai tarif lebih besar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar ada threshold untuk menjaga keadilan. Hal ini juga mampu menciptakan pemerataan.

“Pajak optimalkan sebagai instrumen kebijakan, untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan. Jadi PPh fi nal progresif,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pasal 4 UU PPh, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh bersifat final.

Saat ini, ada Peraturan Pemerintah No. 34/2016 tentang PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam aturan yang secara simultan mencabut Peraturan Pemerintah No. 71/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 48/1994, besaran pajak penghasilan selain rumah sederhana (RS) atau rumah susun sederhana (RSS) diatur sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak dikenakan tarif PPh 1%. Selain itu, atas pengalihan hak kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah dikenai tarif 0%. Menurut Yustinus, pajak bumi dan bangunan juga bisa dipakai se bagai instrumen.

Namun, PBB hanya bisa untuk sektor per kebunan, kehutanan, dan per tambangan (PBB P3). “PBB hanya bisa yang P3 kecuali ubah UU PDRD ,” imbuhnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan langkah pemerintah itu merupakan salah satu cara agar tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah oleh satu pihak.

Dia meyakini pengenaan pajak itu bisa mencegah aksi spekulan dan sekaligus menambah produktivitas aset sehingga menggerakkan perekonomian.

Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan pengenaan pajak progresif tanah akan diimplementasikan ke seluruh Indonesia, termasuk pada tanah-tanah yang dimiliki oleh perusahaan negara.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Jakarta, 2017)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Ini Mekanisme Pungut Pajak Tanah Menganggur yang Dikaji PemerintahIni Mekanisme Pungut Pajak Tanah Menganggur yang Dikaji Pemerintah

Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.selengkapnya

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi PemerintahPajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya

Pajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit DiterapkanPajak Progresif untuk Tanah Menganggur Sulit Diterapkan

Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.selengkapnya

Cegah Spekulasi, 3 Instrumen Pajak Tanah Bisa DirevisiCegah Spekulasi, 3 Instrumen Pajak Tanah Bisa Direvisi

Pemerintah sedang mencari skema terbaik dalam menetapkan perhitungan pajak progresif tanah nganggur. Meski belum bicara soal tarif, Kementerian Keuangan memastikan besaran pajak yang ditetapkan nanti jauh lebih progresif dibandingkan yang ada sekarang.selengkapnya

Jokowi Minta Kepala Daerah Pangkas Tarif Bea Hak Tanah dan BangunanJokowi Minta Kepala Daerah Pangkas Tarif Bea Hak Tanah dan Bangunan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para kepala daerah memangkas tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan walikota di Istana Negara, hari ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :