PPnBM 50 Persen, Ini Perkiraan Harga Mobil Toyota Raize 1 Juni

Jumat 28 Mei 2021 08:59Ridha Anantidibaca 352 kaliSemua Kategori

BISNIS 2437



Pada bulan depan kebijakan Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) akan memasuki tahap kedua. Dengan demikian mobil-mobil penerima insentif, termasuk Toyota Raize, akan dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 50 persen. Hal tersebut akan membuat perubahan harga mobil Toyota Raize, yang sebelumnya mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.

Mengutip Tempo, Kamis (27/5/2021), penyesuaian Toyota Raize pada periode kedua PPnBM diperkiraan mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp10 juta. Dengan demikian model termurah atau 1.0T G M/T One Tone akan menjadi yang paling murah dengan perkiraan harga sebesar Rp228,4 juta.

Sementara itu, tipe Toyota Raize yang paling mahal adalah 1.0T GR CVT TSS Two Tone, yang harga mobilnya mencapai Rp276,1 juta.

Akan tetapi, harga mobil Toyota Raize tersebut masih belum dapat dipastikan, sebelum akhirnya beberapa dealer resmi mengumumkannya secara langsung.

Namun harga tersebut tetap lebih murah bila dibandingkan dengan Toyota Raize tanpa insentif PPnBM.

Adapun berikut rincian harga mobil seluruh varian Toyota Raize 1.000 cc turbo dengan PPnBM dan tanpa PPnBM:

1.0 Turbo G MT:
Normal: Rp236,8 juta
Tanpa PPnBM: Rp219,9 juta
Selisih: Rp16,9 juta

1.0 Turbo G MT (2 TONE):
Normal: Rp239,3 juta
Tanpa PPnBM: Rp222,2 juta
Selisih: Rp17,1 juta

1.0 Turbo G CVT:
Normal: Rp251,1 juta
Tanpa PPnBM: Rp233,1 juta
Selisih: Rp18 juta

1.0 Turbo G CVT (2 TONE):
Normal: Rp253,6 juta
Tanpa PPnMB: Rp235,4 juta
Selisih: Rp18,2 juta

1.0 Turbo GR Sport CVT:
Normal: Rp263,2 juta
Tanpa PPnBM: Rp244,700 juta
Selisih: Rp18,5 juta

1.0 Turbo GR Sport CVT (2 TONE):
Normal: Rp265,7 juta
Tanpa PPnBM: Rp247, juta
Selisih: Rp18,7 juta

1.0 Turbo GR Sport TSS CVT:
Normal: Rp283,8 juta
Tanpa PPnBM: Rp263,7 juta
Selisih: Rp20,1 juta

1.0 Turbo GR Sport TSS CVT (2 TONE):
Normal: Rp286,3 juta
Tanpa PPnBM: Rp265,9 juta
Selisih: Rp20,4 juta



Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Mei 2021)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

PPnBM Terbit, Toyota Godok Jual Mobil Hybrid `Murah` di RIPPnBM Terbit, Toyota Godok Jual Mobil Hybrid `Murah` di RI

Toyota-Astra Motor (TAM) masih melakukan studi terkait mobil hybrid dan murni listrik untuk dipasarkan di Indonesia menyusul Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah terbit berupa Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 dan resmi diundangkan pada 16 Oktober 2019.selengkapnya

Lewat lelang, Bea Cukai tawarkan mobil Subaru dengan harga miring mulai Rp 97 jutaLewat lelang, Bea Cukai tawarkan mobil Subaru dengan harga miring mulai Rp 97 juta

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali akan melakukan lelang mobil murah. Melansir lelang.go.id, ada 10 unit mobil Subaru yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.selengkapnya

PPh Impor Naik, Harga Mobil Ini Lebih Mahal Rp700 JutaPPh Impor Naik, Harga Mobil Ini Lebih Mahal Rp700 Juta

Beragam strategi dilakukan pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya, melarang impor barang-barang mewah, termasuk kendaraan berharga mahal.selengkapnya

Penduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar PajakPenduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar Pajak

Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya

Skema Pajak Baru, Harga Mobil Listrik Turun Rp100 JutaSkema Pajak Baru, Harga Mobil Listrik Turun Rp100 Juta

Kementerian Perindustrian memberi usulan terkait skema pajak baru. Menggunakan variabel yang berbeda, pajak dinilai lebih baik disesuaikan dengan tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan, dengan satuan gram per kilometer.selengkapnya

PPnBM Nol Persen Ganggu Harga dan Pasokan Mobil BekasPPnBM Nol Persen Ganggu Harga dan Pasokan Mobil Bekas

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :