Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya mencabut kembali persetujuan atas usulan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Jumlah tambahan PMN BUMN yang disetujui, yakni sebesar Rp 2,38 triliun.
Tambahan tersebut menyebabkan anggaran PMN BUMN dalam RAPBN-P 2017 berubah menjadi Rp 6,38 triliun.
Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pencabutan persetujuan tersebut menyesuaikan dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. Kesepatan tersebut, yaitu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai tambahan PMN BUMN.
"Atas perkembangan pembahasan di Komisi VI, apakah setuju untuk dicabut (persetujuan) PMN dua BUMN tersebut?," kata Azis dalam rapat kerja antara pemerintah dan Bank Indonesia dengan Banggar DPR, Kamis (13/7) malam.
Tambahan anggaran PMN BUMN sebesar Rp 2,38 triliun tersebut, merupakan tambahan PMN untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 2 triliun. Sementara Rp 379,3 miliar sisanya adalah tambahan PMN untuk PT Djakarta Lloyd (Persero).
Dalam rapat yang digelar pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi VI DPR, disepakati perlunya pendalaman pembahasan PMN itu selama sepekan ke depan sebelum pengesahan RAPBN-P 2017. Sebab, Komisi IV menilai, salah satu perusahaan tak layak mendapatkan tambahan PMN lantaran kinerja perusahaannya diragukan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan tambahan PMN untuk PT Djakarta Lloyd. Pasalnya menurut Bowo, hingga saat ini perusahaan pelat merah tersebut tidak memiliki kapal yang beroperasi.
"Dan kinerja Djakarta Lloyd itu hanya jadi agen atau calo. Dia dapat kontrak tapi dipihak ketiga kan," kata Bowo saat rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi VI, Kamis (13/7).
Lebih lanjut menurut Bowo, pendapatan perusahaan itu hanya Rp 10 miliar per tahun. Sementara utangnya mencapai Rp 1,3 triliun, meski sudah dihitung ulang menjadi Rp 700 miliar-Rp 800 miliar.
"Kalau ini diberikan ini sama saja membeli aset dengan ekuitas. Bahaya Bu. Sekarang bagaimana risikonya kalau itu kami biarkan? Enggak sehat Bu. Ini hanya menjadi calo, artinya ini bekerjanya mendapat proyek di pihak ketiga, besok kita bahas, supaya kita tidak salah bersama dalam PMN," tambah dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 Juli 2017)
Foto : kontan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjanjikan adanya tambahan penerimaan sebanyak Rp20 triliun dari upaya penegakan dan penindakan hukum di postur sementara RAPBN-P 2017.selengkapnya
Fasilitas baru yang diberikan pemerintah kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) membuka opsi lebih banyak kepada perusahaan.selengkapnya
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sudah sejak lama menyimpan dana hasil ekspor di dalam negeri. Pihaknya juga sepakat jika ada insentif tambahan bila perusahaan menyimpan dana hasil ekspornya di bank dalam negeri. Seperti diketahui, pemeriuntah akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menyimpa DHE di bank dalam negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.selengkapnya
Pemerintah menambah dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 13,6 triliun. Dana itu untuk membantu PLN mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW). Adapun dana PMN itu bersumber dari pengalihan pajak revaluasi aset perusahaan setrum pelat merah tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, reformasi dalam bidang perpajakan akan secara konsisten diperbaiki untuk mencegah utang pemerintah semakin bertambah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya