Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengusaha tetap menginginkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omset maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
"Kalau threshold diturunin, UKM bayar pajaknya jadi lebih tinggi dong. Ini bakal direspons negatif, kasihan UKM, pasti akan banyak yang komplain," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Akan tetapi, dia menyambut positif rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen atau turun separuhnya. Kebijakan ini diyakini akan merangsang geliat UKM untuk bertumbuh lebih cepat.
"Kalau suatu tarif pajak kompetitif, maka akan memberikan dorongan untuk tumbuh, tapi kalau ditarik insentifnya akan kurang bagus," ujarnya.
Inilah yang diakui Hariyadi menjadi sebuah dilema. Di satu sisi pemerintah ingin menurunkan batasan omzet PKP, namun di sisi lain memotong tarif pajak bagi UKM hingga 50 persen.
"Jadi mending seperti kemarin saja lah (1 persen maksimal Rp 4,8 miliar). Itu angka yang moderat, atau threshold tetap, tapi kalau tarif PPh mau diturunkan tidak apa," Hariyadi menjelaskan.
Dia mengaku, Apindo sedang membicarakan mengenai kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan. "Kami sedang rundingkan untuk mencari solusinya karena ada pemikiran pemerintah menurunkan threshold tapi kompensasinya PPh Final turun jadi 0,5 persen," paparnya.