Pengusaha Kecil dan Pemula Tak Kena Pajak

Rabu 26 Okt 2016 16:12Administratordibaca 711 kaliSemua Kategori

bisnis 195

Pemerintah memastikan paket kebijakan ekonomi ke-14 tentang e-commerce tak akan memberatkan para pengusaha pemula melalui penetapan pajak khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi terkait e-commerce, pihaknya tak akan mengenakan pajak khusus bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM). Bagi pengusaha kategori ini atau dengan omzet di bawah Rp4,5 miliar, pemerintah hanya  mengenakan pajak final 1%.


Begitu pula bagi para pengusaha pemula atau start-up. Menurutnya, kalangan ini memiliki risiko yang cukup besar. Akibatnya, tingkat kegagalannya pun tinggi. "Sehingga dia pasti tidak mau repot-repot untuk membayar pajak khusus. Nanti kalau dia sudah survive baru kami kenakan pajak," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (25/10).


Sementara itu, skema berbeda akan ditetapkan pada jenis perusahaan besar dan asing di sektor e-commerce. Darmin menyebut untuk mengenakan pajak bagi perusahaan jenis ini, baru bisa dilakukan jika mereka membentuk badan usaha tetap di Indonesia. "Tapi itu perlu proses untuk membuat kesepakatan."


Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan ekonomi digital bakal menjadi salah satu pilar perekonomian ke depan. Apalagi, ekonomi digital memiliki prospek cerah dengan peningkatan teknologi dan jumlah pengakses internet yang terus menanjak.


Rencana penerbitan paket kebijakan ekonomi tentang e-commerce, dinilai Rosan sebagai langkah tepat, terutama  saat arus investasi dan transaksi dari lini ekonomi ini kian deras. “Sebaiknya pemerintah juga melihat para start up, mereka ini baru dan menciptakan lapangan kerja baru. Tujuannya baik, jadi pajaknya nanti, belakangan saja.”


Selain menyoal pajak, Kadin juga mengimbau pemerintah tak memberlakukan regulasi ketat untuk para start up. Sebab, kalangan pemula ini dinilai baru saja menjajaki bisnisnya dan baru mulai berkembang.


Rosan mengibaratkan pengusaha pemula ini sebagai bayi yang baru berjalan. “Kalau bayi yang baru berjalan tapi disuruh pakai sepatu boot ya tidak bisa jalan. Jadi semakin sedikit regulasinya, semakin baik untuk para start up baru.”


Sebaliknya, Kadin meminta pemberlakuan berbeda bagi pemain besar asing di sektor e-commerce. Para pemain jenis ini dinilai wajib dikenai pajak.

Saat ini, Kementerian Perdagangan pun tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perdagangan elektronis.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan inti RPP itu yakni menertibkan dan menata tata cara perdagangan melalui e-commerce. 


Kemendag akan mengatur peran setiap entitas yang masuk rantai e-commerce, termasuk para bisnis agregator dan pelaku usaha.Salah satu yang menjadi fokus yakni soal pengembalian barang ketika konsumen tak puas dengan produk yang diterima.


"Lalu jika terjadi perselisihan akan seperti apa penyelesaiannya, itu akan mewarnai RPP ini," papar Oke.


Dalam RPP ini, Kemendag cenderung menekankan pentingnya pembentukkan badan hukum di Indonesia bagi para bisnis agregator asing. Hal itu menjadi prioritas agar konsumen tetap terlindungi terutama ketika terjadi permasalahan dalam perdagangan e-commerce di lingkup lintas negara.


Oke mengakui terkait poin badan hukum tersebut banyak mengundang protes. Sehingga, Kemendag juga membuka diri untuk masukan dari berbagai negara terkait aturan e-commerce ini.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Oktober 2016)
Foto : bsinsi.com




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Tak Akan Buat Rezim Pajak Baru untuk Memajaki Ekonomi DigitalPemerintah Tak Akan Buat Rezim Pajak Baru untuk Memajaki Ekonomi Digital

Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya

Ketentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usahaKetentuan baru pajak e-commerce dinilai memberatkan pelaku usaha

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) keberatan dengan beleid pemerintah terkait pajak e-commerce melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018.selengkapnya

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XIV: Pengamat Menduga Berisi Tarif Pajak E-CommercePAKET KEBIJAKAN EKONOMI XIV: Pengamat Menduga Berisi Tarif Pajak E-Commerce

Pemerintah diperkirakan akan meluncurkan aturan tarif pajak terkait e-commerce atau perdagangan elektronik.selengkapnya

Pengamat: Pemerintah Perlu Cara Baru Tarik Pajak Para SelebgramPengamat: Pemerintah Perlu Cara Baru Tarik Pajak Para Selebgram

Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, memang sulit untuk memetakan pajak bagi selebgram atau selebritas instagram.selengkapnya

Pemerintah Diminta tak Kenakan Pajak Bagi UMKM PemulaPemerintah Diminta tak Kenakan Pajak Bagi UMKM Pemula

Pemerintah pusat diharapkan tak mengenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru merintis ushanya. Kepala Dinas Kopersasi dan UMKM Kota Solo, Nur Hayati menilai kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen masih membebani pelaku UMKM. Terlebih bagi para pelaku UMKM pemula.selengkapnya

Dukung Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bogor Adakan`Coffee Morning`  bersama Para Pengusaha di Bidang CukaiDukung Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Bogor Adakan`Coffee Morning` bersama Para Pengusaha di Bidang Cukai

Dalam rangka memberikan pelayanan dan dukungan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Bogor adakan ‘Coffee Morning’ pada Selasa (01/10) lalu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :