Pengenaan cukai plastik sampai saat ini masih menimbulkan polemik. Di satu sisi pemerintah bertekad untuk secepatnya menerapkannya, di sisi lain masih ada penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Siti Suparyono, Peneliti Utama Lembaga Riset Visi Teliti Saksama misalnya. Berdasarkan penelitiannya, penerapan cukai plastik dinilai sangat tidak tepat jika dikenakan pada produsen plastik. Terlebih jika tujuan utamanya adalah merubah prilaku masyarakat terhadap konsumsi plastik.
Dia menuturkan, meski pada akhirnya bisa ada mekanisme shifting cukai ke konsumen, tetapi hasil studi Visi tidak melihat hal tersebut terjadi.
"Yang terjadi, produsen bebannya besar, dan perilaku tidak berubah, jadi rencana penerapan kepada produsen plastik dengan tujuan mengurangi permasalahan sampah plastik sangat tidak tepat. Potensi pendapatan pemerintah tinggi, namun konsekuensinya beban pada produsen tinggi, dan meski tinggi, pendapatan cukai bersifat tidak berkelanjutan [one shot]," kata Sita dalam diskusi di Kemenko, Selasa (18/12/2018)
Ditambahkannya, konsumen tetap lebih memilih menggunakan kantong kresek meski berbayar dengan switching price rata-rata adalah Rp1.000.
“Jika diterapkan kantong kresek berbayar harga Rp200 atau harga yang pernah diterapkan pada program kantong kresek berbayar sebelumnya, atau bahkan lebih rendah lagi, besar kemungkinan tujuan cukai mengurangi konsumsi kantong kresek, tidak akan tercapai,” tuturnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan survei yang dilakukan Visi teliti Saksama, ketika cukai plastik dikenakan, pedagang pasar tradisional juga tidak akan mengalihkan kenaikan harga plastik ke konsumen atau ke barang yang dijual. Penerapan cukai plastik justru akan membuka kesempatan masuknya kantong plastik impor.
“Kami bukan menentang cukainya tidak dikenakan. Tapi, hasil studi kami menyatakan bahwa cukai ini dengan sistem shifting price tidak akan terjadi. Makanya, kami mengambil contoh di Inggris, sebagian besar mereka mewajibkan pengenaan pajak di tingkat retail. Konsumen tetap membayar di tingkat retail. Penelitian kami, kalau di Indonesia, mekanisme shifting price itu tidak akan terjadi,” bebernya.
Ahli Lingkungan Ni Luh Widyaningsih mengatakan, pengenaan pajak plastik akan berpengaruh terhadap beberapa hal.
Bagi konsumen, tentunya sebagai pembeli membayar lebih tinggi, sedangkan bagi produsen, tentunya sebagai penjual menerima pendapatan lebih sedikit. Hal ini bergantung kepada siapa pajak dibebankan.
"Problem daur ulang itu, pasar untuk menjualnya. Sampah itu sebetulnya tidak jadi problem karena bisa jadi uang buat mereka. Di Indonesia, banjir tidak satu-satunya dari sampah, apalagi sampah plastik," ujar Ni Luh.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 19 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah berencana menerapkan cukai plastik di tahun mendatang. Plastik dikenakan cukai, lantaran konsumsinya yang dianggap perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.selengkapnya
Sehingga, pada tahun depan DJBC akan menarik cukai untuk kantong plastik terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak menimbulkan shock di masyarakat, sebab pungutan kantong plastik sebelumnya sudah berlaku di beberapa daerah. Sehingga, tarif cukai kantong plastik yang dipatok sebesar Rp 200 per lembar.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan peraturan tingkat daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut apabila pengenaan cukai atas kantong plastik resmi dijalankan.selengkapnya
Pemerintah lewat Menteri Keuangan mengusulkan cukai kantong plastik kresek sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal. Usulan ini berpotensi menambah kas negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 1,61 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepertinya cukup mantap dengan racikan cukai kantong plastik. Sebab, kantong plastik merupakan produk plastik yang paling berbahaya bagi lingkungan.selengkapnya
Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden yang menginginkan agar pemerintah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha untuk dapat meningkatkan ekspor yang merupakan kunci dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, Bea Cukai rutin mengasistensi para pelaku usaha yang berorientasi ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya