Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pilih PPnBM atau Cukai Karbon?

Rabu 27 Mar 2019 13:46Ridha Anantidibaca 516 kaliSemua Kategori

BISNIS 1945



Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada legislator terkait aturan pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor. Usulan itu disampaikan dengan tujuan melecut kehadiran kendaraan ramah lingkungan.

Dalam berkas konsultasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI, disebutkan adanya usulan pengecualian PPnBM. Usulan itu akan mengubah rezim penentuan tarif yang selama ini hanya berdasarkan kapasitas mesin.

Kebijakan pengecualian PPnBM itu akan menyapu program pengembangan kendaraan yang dilakukan pemerintah. Pertama, untuk jenis Low Cost Green Car alias LCGC (Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau/KBH2), diasumsikan bisa menempuh jarak 20 kilometer (km) per liter, dengan emisi sebesar 120 gram per km.

LCGC, dalam usulan tersebut, masih dianggap sebagai produk paling rendah emisi. LCGC dikenakan tarif 3% untuk kapasitas mesin 1.500cc.

Sementara itu, untuk mobil jenis hibrida, usulan pengecualian PPnBM bisa mencapai 8%-20%, tergantung kapasitas mesin. Khusus mobil berbahan bakar biofuel atau flexi engine, semua tipe mesin dikenakan 8%, sedangkan untuk Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV) serta mobil baterai listrik dibebaskan dari PPnBM.

Sisanya, untuk kendaraan mesin konvensional atau Internal Combution Engine (ICE), penentuan tarif variatif mengikuti besaran emisi dan kapasitas mesin. Untuk mobil jenis komersial, rentang tarif mulai dari 5% hingga 30%, sedangkan mobil penumpang tarif terkecil 15% dan tertinggi mencapai 70%.

Usulan PPnBM ini pun dianggap sebangun dengan semangat pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Ancang-ancang aturan main energi nasional masa mendatang itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 Tentang RUEN.

Dalam beleid tersebut, sektor transportasi dituntut untuk mengurangi konsumsi BBM. Jika konsumsi BBM mencapai 96% pada 2015, maka jumlahnya akan berangsur menurun pada tahun-tahun berikutnya.

Pada 2025, penggunaan BBM dalam bauran energi nasional mencapai 83,5%. Dominasi itu kian berkurang hingga 72,9% pada 2050, seiring diversifikasi atau peningkatan penggunaan energi jenis lain, seperti Bahan Bakar Nabati (BBN), gas, dan listrik.

Masih dalam regulasi yang sama, terdapat kewajiban pengembangan kendaraan bertenaga listrik atau hibrida pada 2025 sebanyak 2.200 unit jenis roda empat, 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua. Selain itu, pemerintah harus menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan etanol (flexi engine).

Dalam hal pengembangan produk otomotif ramah lingkungan, pemerintah punya kewajiban menyusun insentif fiskal untuk produksi otomotif bertenaga listrik. Selain itu, pemerintah diminta menghampar peta jalan penerapan kebijakan pajak karbon atas konsumsi energi fosil.

Atas dasar itu, Kemenperin menilai PPnBM sebagai instrumen tepat untuk mengawali langkah. Sejak semula, opsi pengecualian hingga penghapusan PPnBM dianggap paling efektif merangsang hadirnya jajaran produk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), sehingga mampu menekan konsumsi BBM serta memangkas tingkat emisi.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan rancangan pengecualian PPnBM inilah yang disepakati pemerintah untuk diusulkan ke DPR RI.

“Pengenaannya atas besaran cc mesin dan fuel efisiensi/CO2,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (21/3/2019).

Di sisi lain, sebagaimana pengalaman negara lain mengunci tingkat emisi pada taraf rendah dengan menggunakan cukai karbon, opsi cukai karbon masih belum dilirik.

“Kami tidak membahas rezim cukai karbon,” tegas Putu Juli.

Dalam hal penerapan cukai karbon di negara lain, terdapat dua pendekatan yang dikenal, yakni insentif dan disinsentif. Saat ini, Inggris dan Prancis menjadi dua negara yang menerapkan kebijakan cukai karbon bagi kendaraan berbasis CO2.

Pada 2001, Inggris tercatat memperkenalkan sistem pengenaan cukai kendaraan bermotor berdasarkan peringkat CO2. Ukurannya, kian besar emisi per km, maka tarif akan lebih tinggi.

Selain pengenaan cukai pada pertama kali pembelian, rumus tersebut juga berlaku bagi tarif pajak tahunan.

Prancis lebih komprehensif mendorong kebijakan pro emisi CO2 rendah. Selain menerapkan tarif pajak tinggi bagi penghasil emisi CO2 yang besar, pemerintah pun memberikan insentif bagi penjualan mobil dengan CO2 rendah.

Belum Efektif
Namun, usulan PPnBM sebagai instrumen mengikis produk emisi karbon tinggi dianggap belum mampu meningkatkan efektivitas. Persoalannya, meski dikenakan tarif PPnBM lebih rendah, produk dengan teknologi mesin emisi rendah tetap memakan ongkos produksi yang mahal.

“Alhasil, di pasar, harga mobil LCEV baik itu hibrida ataupun teknologi lainnya, masih jauh lebih tinggi dibandingkan ICE, mesin konvensional. Konsumen pasti mencari yang harganya lebih rendah,” ungkap Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin kepada Bisnis.

Oleh karena itu, dia menilai dorongan untuk menggenjot LCEV lewat PPnBM jauh panggang dari api. Langkah Indonesia kian berat menyusutkan tingkat emisi karbon mengingat terdapat target penurunan CO2 sebesar 26% pada 2020.

Dari sisi emisi karbon, berdasarkan perhitungan KPBB, untuk mobil jenis LCGC mencapai 120gram per km. Adapun mobil jenis 4x2 dengan kapasitas mesin 2.500cc bisa mencapai 255 gram per km, sedangkan mesin 3.000cc bisa menembus 230gram per km.

Mobil-mobil jenis tersebut merupakan penguasa pasar domestik. Mayoritas harga mobil bermesin konvensional dengan emisi karbon tinggi itu pun cenderung level menengah bawah, berbeda dengan banderol harga mobil bermesin hibrida yang hampir menyentuh level harga mewah.

Berdasarkan simulasi perhitungan KPBB, harga mobil LCEV akan lebih bersaing jika diterapkan cukai karbon. Misalnya, Toyota Prius bermesin hibrida harganya diperkirakan mencapai Rp305 juta. Dengan pengecualian PPnBM, harga itu mirip dengan Toyota Innova bermesin konvesional dengan kapasitas 2.000cc, yang senilai Rp279 juta.

Tetapi, andaikata penerapan pengecualian PPnBM diubah dengan mekanisme cukai karbon, harga Prius bisa turun hingga Rp316,53 juta, sedangkan Innova mencapai Rp488,8 juta. Hal tersebut dikarenakan Prius dengan predikat emisi karbon rendah mendapatkan insentif, sedangkan Innova dibebankan disinsentif.

“Oleh karena itu, kami melihat jika pemerintah mau serius terhadap persoalan lingkungan, maka cukai karbon lebih tepat dibandingkan PPnBM,” ucap Safrudin.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 26 Maret 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?PENGURANGAN EMISI KARBON: Pakai PPnBM atau Cukai Emisi?

Rencana pemerintah yang akan memberikan insentif (kelonggaran) PPnBM untuk kendaraan listrik atau rendah emisi karbon mendapat tanggapan dari kalangan pengamat.selengkapnya

Mobil Kapasitas Mesin Besar Bebas PPnBMMobil Kapasitas Mesin Besar Bebas PPnBM

Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) berdasarkan kapasitas mesin kendaraan membuat harga beberapa model mobil diatas mesin 3.000 Cc dibanderol dengan harga sangat tinggi.selengkapnya

Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?

Penerapan cukai emisi dinilai lebih tepat untuk mengurangi emisi kendaraan sekaligus ramah lingkungan. Penerapan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat untuk harga kendaraan barang mewah.selengkapnya

GIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi KarbonGIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Karbon

Saat ini sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia masih dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Ke depan, dalam rangka menyambut kendaraan ramah lingkungan, sistem perpajakan akan diubah menjadi berbasis emisi karbon CO2.selengkapnya

Pajak Kendaraan Bakal Berbasis Emisi bukan Kapasitas Mesin LagiPajak Kendaraan Bakal Berbasis Emisi bukan Kapasitas Mesin Lagi

Dalam upaya memacu ekspor pada sektor industri otomotif, pemerintah melakukan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Penetapan kendaraan mewah nantinya tak lagi berbasis pada ukuran dimensi dan kapasitas mesin lagi melainkan emisi yang dikeluarkan.selengkapnya

Pajak Emisi Karbon Harus Bersamaan dengan Standar Euro4Pajak Emisi Karbon Harus Bersamaan dengan Standar Euro4

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tampak serius membenahi masalah polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini terbukti dengan banyaknya wacana yang akan digulirkan, untuk bisa mengurangi tingkat polusi di Tanah Air.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :