Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati penurunan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) non migas sebesar Rp 10,9 triliun. Dengan begitu, target PNBP nonmigas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau RAPBN-P 2016 menjadi Rp 35,4 triliun, dari sebelumnya di APBN 2016 sebesar Rp 46,3 triliun.
Penurunan terbesar berasal dari penurunan PNBP pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp 10,7 triliun menjadi Rp 30,1 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, penurunan ini terjadi karena kenaikan royalti tambang batubara dibatalkan.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bilang, selain batalnya kenaikan tarif royalti batubara, target PNBP minerba turun karena harga batubara saat ini hanya sebesar US$ 50 per ton, turun dari sebelumnya saat penyusunan APBN 2016 sebesar US$ 70 per ton.
DPR dan pemerintah juga sepakat menurunkan PNBP kehutanan menjadi Rp 3,97 triliun dari Rp 4,03 triliun. PNBP panas bumi juga turun menjadi Rp 630,7 miliar dari Rp 732,8 miliar. Sementara PNBP perikanan tetap Rp 693 miliar. Target PNBP dari enam kementerian juga turun menjadi Rp 49,82 triliun dari target APBN 2016 Rp 51,23 triliun.
Target PNBP Kepolisian ikut turun menjadi Rp 7,42 triliun, dari Rp 9,12 triliun. Sementara itu PNBP Kementerian Perhubungan naik menjadi Rp 9,8 triliun dari Rp 9,5 triliun. Lalu PNBP Kementerian Komunikasi dan Informasi tetap sebesar Rp 16,57 triliun, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi tetap Rp 10,14 triliun, Badan Pertanahan Nasional tetap sebesar Rp 2,3 triliun, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap Rp 3,61 triliun.
Pertumbuhan ekonomi 5,1% realistis
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai asumsi pertumbuhan ekonomi di APBNP 2016 sebesar 5,1% lebih realistis dari keputusan Badan Anggaran DPR yang menetapkan pertumbuhan 5,2%. Bambang menilai faktor eksternal dan internal belum sesuai harapan sehingga pertumbuhan ekonomi masih lemah. "Kalau 5,2% yang terbaik dan keputusan akhir DPR, kami hormati," katanya, Kamis (9/6).
Perubahan asumsi pertumbuhan bisa dilakukan saat pembahasan akhir asumsi makro di Banggar, Rabu kemarin. Sedangkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1% merupakan keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dan pemerinta, sehari sebelumnya.
Menurut Bambang, pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga di berbagai komisi tetap akan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,1%. Asumsi pertumbuhan itu tetap dipakai dengan alasan sesuai dengan data yang tersedia dan agar lebih cepat.
Asumsi pertumbuhan 5,1% antara lain akan dipakai untuk pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Diharapkan dengan putusan itu, maka pembahasan bisa cepat. Sebab menurut Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafish Tohir, perubahan asumsi ini memperlambat pembahasan. Sebelumnya, Hafish meminta Menkeu menegaskan asumsi yang digunakan saat membahas anggaran.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Juni 2016)
Foto : antara
Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.selengkapnya
Pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen diproyeksi dapat menurunkan pendapatan negara hingga Rp86 triliun.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah kembali mengubah postur pendapatan negara di RAPBN-P 2016, yaitu naik sebesar Rp51,7 triliun, dari sebelumnya Rp1.734,5 triliun menjadi Rp1.786,2 triliun. Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp12,1 triliun dan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP Rp39,7 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya