Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) berencana untuk mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Saat ini, pajak untuk penjualan kapal pesiar tersebut mencapai 75 persen.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian atau Lembaga terkait. Hasilnya, setidaknya ada tiga syarat yang harus diperhatikan jika nantinya PPnBM ini benar akan ditiadakan.
Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menjelaskan, Kemenko Maritim telah melakukan rapat dengan mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata serta stakeholders lainnya.
Pada prinsipnya, pihak-pihak yang terkait tersebut, khususnya BKPM sudah setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga ikut mendukung rencana tersebut.
"Kalau Bea Cukai prinsipnya mereka hanya menjalankan aturan, jadi kalaupun misalnya nanti dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada dasarnya peserta rapat setuju agar PPnBM dihapuskan tapi ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).
Persyaratan tersebut yaitu, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM adalah kapal untuk keperluan industri wisata, seperti kapal untuk keperluan wisata bahari yang ada di Indonesia, bukan untuk kapal yang dipakai sendiri.
Kedua, kapal harus diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Syarat yang ketiga, kapal harus dikelola melalui badan hukum Indonesia misalnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Ini adalah tiga syarat yang kemarin sudah didiskusikan. Dengan demikian nantinya akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi walaupun potensi PPnBM hilang, tetapi akan ada penerimaan lain ke negara melalui jenis pajak yang lain," papar Okto.
Pengalaman beberapa negara, Ungkap Okto, seperti Australia dan Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar dapat dijadikan pelajaran berharga. Industri bahari di negara ini berkembang pesat setelah mereka mengambil kebijakan tersebut.
“Di Australia dan Thailand, setelah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri jasa wisata bahari mereka meningkat pesat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami harapkan," tambah dia.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beserta pihak lain baik dari Kementerian maupun dari pengguna jasa terkait, saat ini masih menyusun proposal dahulu.
"Kami mengharapkan proposal dapat dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Nanti kalau proposal sudah lengkap, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu selaku pemegang keputusan kebijakan,” pungkasnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 24 Februari 2017)
Foto : liputan6
Agen pemegang merek (APM) kendaraan premum dalam negeri bereaksi saat mengetahui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kapal pesiar dan yacht sebesar 75 persen akan dihapus.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan aturan terkait penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht atau kapal pesiar mewah rampung April 2019 ini.selengkapnya
Pemerintah mempertimbangkan usulan menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau Yacht asing.selengkapnya
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi membahas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht asing. Hasilnya pemerintah akan menghapus pajak tersebut khusus untuk kapal pariwisata asing.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sore ini mengumpulkan beberapa menteri dan pejabat di kantor. Mereka berkumpul guna membahas penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht asing.selengkapnya
Menteri Kordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan memberikan penjelasan terkait hasil rapat koordinasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kapal yacht.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya