Tanpa banyak hiruk pikuk, Komisi XI DPR ternyata melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Australia dan Ekuador terkait pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Informasi yang dihimpun Bisnis.com, sebagian rombongan DPR dan Kemenkeu tepatnya Ditjen Pajak sudah berangkat menuju kedua negara itu sejak dua hari lalu. Rombongan kunker memang sengaja dipisah untuk mengefektifkan waktu.
Namun demikian, kunker yang juga diikuti pejabat di Kementerian Keuangan yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo itu juga menyisakan pertanyaan. Pasalnya kunker dianggap tak akan efektif dalam menuntaskan prolematika perpajakan.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan kunker tak bakal efektif menyelesaikan masalah. Apalagi sebenarnya, informasi yang didapatkan kunker tersebut bisa dipelajari dari literatur.
"Waktu yang dipakai kunker sebenarnya bisa digunakan untuk merevisi UU KUP. Sekarang lebih mudah, tinggal menggunakan teleconference juga bisa," kata Prastowo, Rabu (22/11/2017).
Prastowo juga menilai bahwa penentuan negara yang menjadi tujuan kunker juga harus dipertimbangkan secara cermat. Australia, kata dia, memang memiliki sistem perpajakan yang cukup baik. Namun Ekuador, sejauh ini belum ada kabar yang menunjukkan progresifitas sistem perpajakan di negara Amerika Latin tersebut.
"Tetapi memang Ekuador ada tax reform belum lama ini. Namun kayaknya belum berlanjut menjadi agenda," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR dan pejabat di Ditjen Pajak yang dikonfirmasi mengaku tak tahu saat seputar kabar kunker tersebut. Johnny G. Plate anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem misalnya, dia mengaku tak tahu bila ada kegiatan kunker ke luar negeri.
Namun demikian, dia menyatakan dalam sebuah pembahasan undang-undang biasanya DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Dalam konteks pengumpulan informasi itu maka panja akan mengadakan kunker ke berbagai daerah termasuk luar negeri. "Saya tak tahu, tetapi biasanya kalau Panja akan mencari informasi termasuk ke luar negeri," ungkapnya.
Adapun Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak juga bungkam saat dikonfirmasi kabar tersebut, meskipun dia sempat mengiyakan keberadaan beberapa pejabat Ditjen Pajak di luar negeri.
Informasi yang diperoleh Bisnis.com, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ada di Australia dan Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak yang juga sosok calon Dirjen Pajak baru berada di Ekuador. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal juga berada di Negeri Kanguru, namun saat dikonfirmasi dia mengaku ke sana untuk melakukan pelatihan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 November 2017)
Foto : Bisnis
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kehadirannya dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi XI DPR di Australia pekan lalu hanya sebatas mengantar dan tak terlibat pembicaraan lebih jauh dengan otoritas pajak di negeri Kangguru tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menelisik data informasi keuangan wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri sebagaimana program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai bulan ini.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Selain memperkuat mekanisme pemidanaan, rencana perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mencakup memperluas ketentuan permintaan informasi terkait perpajakan.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya