Pasok Data ke Pajak, PPATK Hasilkan Penerimaan Rp 3,5 Triliun

Kamis 27 Okt 2016 15:21Administratordibaca 432 kaliSemua Kategori

katadata 143

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Dengan dukungan dan pasokan data ke Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berperan meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.

Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama lima tahun periode jabatannya pada 2011-2016, PPATK berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 3,5 triliun. Pemasukan negara itu berasal antara lain dari pasokan data transaksi keuangan para penunggak pajak.


Perinciannya, selama periode 2011-2016, PPATK menyerahkan 85 Hasil Analisis (HA) proaktif kepada Ditjen Pajak dengan potensi penerimaan pajak Rp 2,1 triliun. Selain itu, menyerahkan 4 HA reaktif yang kemudian ditindaklanjuti dengan potensi penerimaan pokok pajak dan administrasi Rp 134,5 miliar.

"Jadi itu masuk dan kembali ke negara," kata Yusuf saat serah terima jabatan dengan Kepala PPATK yang baru, Kiagus Badaruddin, di Jakarta, Rabu (26/10).


Yusuf menjelaskan, Ditjen Pajak selama ini memang meminta PPATK memberikan informasi dan data kepemilikan rekening para penunggak pajak. Ia mencatat, selama lima tahun terakhir,  PPATK telah menyetorkan kepemilikan rekening 3.100 penunggak pajak.


Selain itu, PPATK telah memenuhi permintaan data 2.961 wajib pajak dari Ditjen Pajak. Dari jumlah tersebut, Yusuf menjelaskan, sebanyak 2.393 data telah ditindaklanjuti dengan total utang pajak Rp 25,9 triliun. "Jadi kami sediakan informasi-informasi yang berasal dari nomor rekening mereka (penunggak pajak)," katanya.


Yusuf menambahkan, PPATK telah menghasilkan 1.734 Hasil Analisis yang disampaikan ke penegak hukum selama periode 2011-2016. Laporan tersebut terdiri dari 1.195 Hasil Analisis inquiry dan 539 Hasil Akhir proaktif.


Sedangkan dari pemeriksaan sejak bulan lalu, PPATK menghasilkan 76 Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan kepada para penegak hukum. Hasil pemeriksaan ini terkait dengan transaksi keuangan 5.836 rekening pada 632 lembaga jasa keuangan. "Indikasinya banyak, mulai dari narkoba, korupsi, gratifikasi, hingga judi online," katanya.


Sekadar tambahan informasi, pada Rabu (26/10) kemarin, Presiden Joko Widodo melantik Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin menjadi Kepala PPATK yang baru menggantikan Yusuf. Adapun Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia Dian Ediana Rae dilantik menjadi Wakil Kepala PPATK menggantikan Agus Santoso.

Sumber : katadata.co.id (27 Oktober 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

PPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliunPPATK sudah bantu penerimaan negara dari sektor pajak Rp 4,9 triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, selama kurun waktu tahun 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK telah membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak senilai Rp 4,9 triliun.selengkapnya

Jadi Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin Tak Usik Tax AmnestyJadi Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin Tak Usik Tax Amnesty

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Kiagus Badaruddin, berkomitmen mensukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty. PPATK akan mengikuti Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016.selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami PajakPresiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami Pajak

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.selengkapnya

PPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian UangPPATK Amankan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 lalu, termasuk di sektor perpajakan.selengkapnya

Data PPATK Jadi Kunci Untuk Ungkap Pajak, Perdagangan Hingga KejahatanData PPATK Jadi Kunci Untuk Ungkap Pajak, Perdagangan Hingga Kejahatan

Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap cukup strategis karena memuat informasi yang bersifat multisumber.selengkapnya

PPATK akan Lacak Data Wajib PajakPPATK akan Lacak Data Wajib Pajak

Salah satu cara terbaru pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak adalah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK dianggap bisa membantu pemerintah dalam memberikan informasi tentang harta wajib pajak (WP).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :