Untuk memperkecil ketimpangan ekonomi, Pemerintah memiliki tiga program utama, salah satunya adalah kebijakan pemerataan berbasis tanah. Lewat program ini, pemerintah akan membatasi gerak para spekulan tanah.
Ada dua cara yang bakal dipakai pemerintah untuk membatasi para spekulan. Pertama, dengan mengubah skema transaksi jual beli tanah, dari saat ini menggunakan skema Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi Capital Gain Tax.
Kedua, disinsetif atas tanah menganggur melalui pengenaan Unutilized Asset Tax. Namun demikian, definisi tanah menganggur itu sendiri saat ini masih rancu, sehingga masih harus didiskusikan lebih lanjut. Ada kemungkinan bahwa sebuah tanah yang kosong adalah tanah sengketa atau ada kemungkinan-kemungkinan lainnya.
Menyoal Capital Gain Tax yang dipertimbangkan sebagai mekanisme perpajakan tanah ini, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengatakan, selama ini arah kebijakan tersebut memang menggunakan Capital Gain Tax.
“Capital Gain Tax itu sebenarnya untuk penjualan tanah bangunan. Jika beli dengan harga beli sekarang, kemudian jual dengan harga jual yang lebih tinggi, nah itu selisihnya namanya Capital Gain,” katanya.
Menurut Goro, selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah daripada pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dalam satu kesempatan menegaskan, bila tanah diperuntukkan bagi land bank, maka harus ada proposalnya. Maka tidak bisa ada lagi orang yang beli tanah, lalu menganggurkan dengan alasan land bank.
Meski belum dijelaskan nantinya pajak ini akan dikenakan dalam bentuk PBB atau yang lainnya, Sofyan mengatakan bahwa pemerintah serius merumuskan aturan ini.
“Pasalnya, tanah yang dibeli masyarakat untuk investasi justru tidak bermanfaat. Harga tanah pun menjadi tidak terkontrol,” ujarnya.
Pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis, terkait kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci agar kebijakan ini tidak membuat investasi menarik diri, dan membuat sektor properti menjadi tidak menarik lagi.
Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, bagi pengembang properti tanah merupakan modal dalam pengembangan bisnis. Oleh karena itu dalam pembahasan aturan, REI meminta untuk selalu dilibatkan.
Dalam perbincangan bisnis yang diadakan PASFM Radio Bisnis Jakarta bertemakan “Pajak Progresif untuk tanah Menganggur?” di Free Function Room Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2), CEO UrbanAce, Ronny Wuisan menjelaskan bahwa pelaku usaha di sektor properti memang banyak mempertanyakan kebijakan ini.
Namun Ronny menilai, bila kebijakan ini diadakan agar masyarakat tidak menjadikan tanahnya sebagai land bank, maka ini merupakan hal yang tepat. Di sisi lain, dia juga melihat besarnya tantangan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Untuk itu pemerintah perlu melakukan kerjasama dengan Pemda. Kekhawatiran para developer terhadap pajak progresif ini adalah, bila tanah yang dimiliki belum memiliki market ability untuk dikembangkan, maka hal ini akan menjadi beban dalam pembukuan mereka.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ada dua isu terkait aturan pajak progressif untuk tanah menganggur ini.
Pertama, terkait dengan banyaknya tanah kosong yang belum dimanfaatkan, dan kedua terkait dengan para spekulan tanah.
Senada dengan Ronny Wuisan, Hestu juga melihat implementasi aturan ini akan cukup sulit dari segi kriteria serta target yang ingin disasar, sehingga pihaknya akan sangat berhati-hati dalam memformulasikan kebijakan ini, agar tidak menjadi kontra-produktif. “Untuk saat ini belum perlu ada kekhawatiran terkait dengan aturan ini,” tandas Hestu.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi 11 DPR, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah lebih hati-hati mengenai kebijakan ini, agar jangan sampai hal ini menjadi back fire ke presiden.
“Selain itu janganlah kebijakan ini menjadi pemukul dari pertumbuhan ekonomi yang sedang meningkat,” ujar dia.
Misbakhun menambahkan, untuk tanah mengganggur yang belum dapat dibangun oleh pemiliknya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumennya, yaitu NJOP melalui PBB, sehingga perlu dilihat siapa yang ingin disasar dari kebijakan ini.
Ia juga mengingatkan adanya aturan lain yang dapat digunakan, agar tanah tidak dimiliki oleh para spekulan, yaitu aturan larangan individu memiliki tanah lebih dari 6.000 meter.
Sumber :berita-satu.com (Jakarta, 9 Febuari 2017)
Foto : berita-satu
Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif pada lahan-lahan tidak produktif.selengkapnya
Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.selengkapnya
Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif tanah nganggur mendapat respons dari pihak Real Estat Indonesia (REI). Diyakini pajak ini berdampak positif bagi kepentingan rakyat.selengkapnya
Pemerintah mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan ini diyakini dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.selengkapnya
Pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Pertanahan guna mengenakan pajak progresif untuk tanah menganggur (idle). Namun, sebelum menerapkan sistem ini, pemerintah diminta untuk mendata lebih dulu seperti apa klasifikasi tanah menganggur yang akan dikenakan pajak progresif.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya