Pajak Google, Kemenkominfo Tunggu Pelaporan Ditjen Pajak

Kamis 29 Des 2016 10:03Ajeng Widyadibaca 1093 kaliSemua Kategori

BISNIS 1035

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memblokir layanan Google terkait penolakan kewajiban membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.

Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika pada Kemenkominfo mengaku tidak bisa memberikan instruksi langsung kepada industri telekomunikasi untuk memblokir seluruh layanan Google sebelum ada laporan dari Ditjen Pajak terkait penolakan pembayaran pajak oleh Google.

Menurutnya, payung hukum untuk memblokir layanan Google tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat 2 tentang kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga berwenang pada Permen No. 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. "Coba tanyakan ke Dirjen Pajak saja, kami sampai saat ini posisinya hanya menunggu (pelaporan) dari mereka (Dirjen Pajak)," tuturnya usai diskusi tentang UU ITE Pasca Revisi di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurutnya, secara prosedural Kemenkominfo harus menerima pelaporan dari Ditjen Pajak terlebih dahulu terkiat masalah pajak Google tersebut, setelah itu laporan akan langsung masuk pembahasan tim panelis untuk kemudian ditentukan pemblokiran layanan Google tersebut. "Nanti juga akan ada tim panelis yang akan mendalami itu. Tugas tim panelis adalah mendiskusikan sesuatu yang masih di ranah abu-abu," katanya.

Dia juga menjelaskan layanan Google yang rencananya akan diblokir oleh Kemenkominfo hanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Namun dalam kaitannya dengan perpajakan, pihaknya akan memblokir layanan yang memiliki nilai ekonomis.

"Layanan yang kami blokir sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Dalam perpajakan, kami akan memblokir layanan yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya. Seperti diketahui, seluruh pemain OTT global telah meraup keuntungan dari bisnis yang dijalankannya di Indonesia. Google sendiri telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 triliun dan setelah melakukan diskusi dengan Dirjen Pajak akhirnya Google hanya dikenakan pajak sebesar US juta atau sebesar Rp988 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, Google tidak memiliki etikad baik untuk membayar kewajiban pajak tersebut. Bahkan Google berusaha untuk melobi Dirjen Pajak agar menyelesaikan tunggakan pajak tersebut dengan nilai yang lebih kecil dari nilai yang diajukan sebelumnya oleh Dirjen Pajak.

Kemudian, Dirjen Pajak akhirnya memutuskan untuk tidak lagi berunding dengan Google dan mengambil sikap tegas yaitu meningkatkan status pajak Google dari tahap tax settlement menjadi preliminary investigation. Artinya Google wajib membayar tunggakan pajak dengan tambahan bunga sebesar 150%.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan Agung, Arief Muliawan mengatakan dari sisi hukum, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menarik pajak dari Google.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang menghasilkan dan memperoleh uang tanpa terkecuali dapat dikenakan pajak penghasilan. "Wewenang penuh ada di Dirjen Pajak untuk kasus pajak Google ini. Intinya seluruh aktivitas dan kegiatan yang menghasilkan uang dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Payung hukumnnya juga sudah jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak agar pemerintah tidak takut untuk menarik pajak Google yang telah meraup keuntungan besar selama beroperasi di Indonesia.

Selain itu dia juga mendesak agar Ditjen Pajak dan Kemenkominfo melakukan koordinasi untuk mengatasi masalah Google tersebut. "Google harus patuh dengan peraturan yang ada di Indonesia. Kami di sini (Indonesia) memiliki aturan, jadi kalau masih mau beroperasi di sini harus taat pada peraturan seperti membayar pajak," tukasnya.

Sumber : bisnis.com (Jakarta. 29 Desember 2016)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

Google Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di IndonesiaGoogle Kenakan PPN 10% untuk Pengguna Google Ads di Indonesia

Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya

Kemenkominfo Yakinkan Google untuk Bayar PajakKemenkominfo Yakinkan Google untuk Bayar Pajak

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Lis Sutjiati memastikan Google akan ikuti aturan pemerintah perihal kewajban membayar pajak di Indonesia. Saat ini, Kominfo masih melakukan dialog insentif dengan Google untuk menyelesaikan masalah ini.selengkapnya

Menkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang AdilMenkeu: Google Dipajaki untuk Level Playing Field yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya

Google Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan PemerintahGoogle Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :