OJK Rilis Aturan Produk Investasi untuk Dukung Tax Amnesty

Sabtu 6 Ags 2016 10:30Administratordibaca 999 kaliSemua Kategori

liputan6 146

Untuk mendukung pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal produk investasi di pasar modal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Mengutip dari situs OJK, Jumat (5/8/2016), dalam aturan tersebut mengatur soal pemodal, manajer investasi, dan perantara pedagang efek dalam pelaksanaan tax amnesty serta produk investasi.

Pertama, pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa surat keputusan pengampunan pajak kepada penyedia jasa keuangan.

Pembukaan rekening efek itu untuk investasi pada reksa dana, pengelolaan portofolio efek, efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek yang diperdagangkan di bursa efek dan di luar bursa efek.

Kedua, pengelolaan dana pemodal oleh manajer investasi. Salah satu produk yang diatur mengenai reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Poin-poin mengenai RDPT KIK itu antara lain:

A. Pada saat pencatatan, RDPT KIK dapat belum memiliki perusahaan sasaran.

B. RDPT berbentuk KIK wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat satu tahun sejak pencatatan RDPT KIK. Produk itu wajib dibubarkan jika belum investasi pada efek perusahaan sasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak RDPT berbentuk KIK dicatatkan di OJK.

C. Efek bersifat utang yang menjadi portofolio efek RDPT berbentuk KIK dapat didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia/dan atau hak tanggungan atau diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

D. Manajer investasi dapat menambah efek dalam portofolio efek RDPT berbentuk KIK tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang unit penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang unit penyertaan.

E. Manajer investasi wajib memastikan informasi penambahan efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang unit penyertaan RDPT berbentuk KIK.

F. Untuk portofolio efek RDPT terdiri atas lebih dari satu efek perusahaan sasaran, efek itu dapat berupa efek bersifat utang dan ekuitas.

G. Batas waktu penempatan dana deposito bagi RDPT berbentuk KIK yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama satu tahun sejak RDPT KIK dicatatkan.

H. Penempatan dana pada deposito dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
- Penempatan dana pada deposito di satu bank umum paling banyak 10 persen dari total Nilai Aktiva Bersih RDPT berbentuk KIK
- Penempatan dana pada deposito di satu bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 10 persen dari total NAB RDPT berbentuk KIK.

Ketiga, OJK atur soal pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Poin-poin diatur antara lain:

A. Jumlah dana kelolaan awal untuk setiap pemodal pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu paling sedikit Rp 5 miliar.

B. Jumlah dana kelolaan untuk setiap pemodal dapat mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp 5 miliar sepanjang penurunan itu terjadi karena pergerakan harga pasar atas portofolio efek.

C. Investasi pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat lebih dari 25 persen.

Keempat, efek beragun aset berbentuk KIK. Poin-poin diatur antara lain:

A. Pada saat permohonan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek beragun aset berbentuk KIK diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajer investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:

KIK efek beragun aset yang ddibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK, rancangan akhir prospektus yang diberi meterai, dan ditandatangani para pihak dan contoh sertifikat KIK efek beragun aset.

Kelima, dana investasi real estate berbentuk KIK. Poin-poin diatur antara lain:

A. Dana investasi real estate berbentuk KIK menggunakan special purpose company, manajer investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dana investasi real estate antara lain:

akta pendirian dan perubahan anggaran dasar special purpose company, izin usaha dari pihak berwenang, dan daftar pihak yang terafiliasi dengan special purpose company.

Keenam, peraturan OJK ini berlaku juga bagi penerbitan produk investasi yang menggunakan skema syariah.

Ketujuh, pemodal tetap dapat meneruskan investasinya pada produk investasi yang diatur dalam peraturan OJK setelah berakhirnya holding period sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pengampunan pajak.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 5 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax AmnestyOJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya

Bursa Efek Harap Belasan Perusahaan Efek Turut Gerbangi Tax AmnestyBursa Efek Harap Belasan Perusahaan Efek Turut Gerbangi Tax Amnesty

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio berharap ada 14 perusahaan efek tambahan yang dapat menjadi gerbang masuknya pendapatan negara melalui Tax Amnesty dari perusahaan yang telah terdaftar.selengkapnya

Daftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax AmnestyDaftar Instrumen Investasi yang Disiapkan Menkeu untuk Dana Tax Amnesty

Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya

Dana Investasi Real Estate tak Kompetitif karena Beban PajakDana Investasi Real Estate tak Kompetitif karena Beban Pajak

Kemenko Perekonomian mencatat kurang berkembangnya Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia karena beban pajak yang harus dibayar dari investor maupun pemegang DIRE itu tidak kompetitif dibandingkan dengan DIRE yang ditentukan di negara-negara tetangga. "Jadi, pemerintah melalui paket kebijakan ke-5 itu sudah mengurangi pajak berganda yang timbul, kemudian dalam paket kebijakan ke-11,selengkapnya

PPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta PentahapanPPh Bunga Obligasi Reksa Dana: Asosiasi Manajer Investasi Minta Pentahapan

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan pentahapan kenaikan pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana.selengkapnya

Manajer Investasi Penampung Dana Tax Amnesty Siap DitambahManajer Investasi Penampung Dana Tax Amnesty Siap Ditambah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera menambah manajer investasi yang ditugaskan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini, manajer investasi yang telah masuk kriteria penampung dana tax amnesty ada 18 unit.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :