Berdasarkan regulasi perpajakan baru di AS, Apple Inc akan membayar pajak 38 miliar dolar AS (sekitar Rp 505,4 triliun) atas kepemilikan kas di luar AS sebesar 250 miliar dolar AS (sekitar Rp 3.325 triliun). Angka pajak itu merupakan yang terbesar di bawah kerangka reformasi pajak AS yang juga memberi relaksasi pajak korporasi.
Raksasa teknologi itu juga berencana membangun sebuah kampus dan menciptakan 20 ribu lapangan kerja di AS. Apple menyatakan aneka rencana kerja mereka akan berkontribusi sekitar 350 miliar dolar AS (sekitar Rp 4.655 triliun) dalam lima tahun ke depan. Namun, Apple tidak menyebutkan berapa besar kas mereka di luar negeri yang akan dibawa kembali ke AS, demikian dilansir BBC, Rabu (17/1).
CEO Apple Tim Cook mengatakan Apple tengah memfokuskan investasi mereka pada area yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Di AS saja, Apple mempekerjakan sekitar 84 ribu karyawan dan diprediksi akan mengeluarkan belanja 2018 sebesar 55 miliar dolar AS (sekitar Rp 731,5 triliun) untuk pemasok dan manufaktur lokal.
Apple punya pusat data di tujuh negara bagian dan akan menambah satu di Reno, Nevada. Apple menyiapkan 10 miliar dolar AS (sekitar Rp 133 triliun) untuk pusat data dalam lima tahun ke depan sebagai bagian belanja modal di AS sebesar 30 miliar dolar AS (sekitar Rp 399 triliun).
Apple adalah perusahaan terbaru yang mengajak korporasi lain berinvestasi di AS pasca regulasi relaksasi pajak di AS disahkan.
Pemimpin Dewan Perwakilan AS dari kubu Partai Republik, Paul Ryan, menyambut baik rencana Apple Inc tersebut. ''Ini kabar bagus bagi ekonomi dan pekerja Amerika,'' cuit Ryan melalui akun Twitternya.
Kubu oposisi memprediksi uang dari relaksasi pajak ini akan dipakai korporasi untuk membeli kembali (buyback/ saham mereka dan membagikan dividen lebih besar.
Analis CFRA Research Angelo Zino memprediksi, Apple bisa membeli kembali sekitar 10 persen saham mereka dalam 12-18 bulan ke depan. Sejauh ini, Apple sudah mengeluarkan 166 miliar dolar AS (sekitar Rp 2.208 triliun) untuk membeli kembali saham mereka dengan membagikan 300 miliar dolar AS (sekitar Rp 3.990 triliun) kepada para pemegang saham pada Maret 2019 mendatang.
Dalam regulasi baru ini, pajak korporasi menjadi 21 persen dari sebelumnya 35 persen. Otoritas di AS juga menghentikan pajak atas laba korporasi AS di luar negeri dengan syarat korporasi membayar pajak sekali atas akumulasi laba terakhir mereka. Presiden AS Donald Trump sendiri yakin relaksasi pajak ini akan membuat sektor swasta di AS lebih kompetitif.
Sumber : republika.co.id (Newyork, 18 Januari 2018)
Foto : Republika
Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.selengkapnya
Skema pajak baru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) memungkinkan perusahaan asal negeri Paman Sam mendapat keuntungan yang lebih besar. Ini pun akhirnya membuat beberapa perusahaan besar AS bisa mendapat tambahan dana lebih banyak, salah satunya Apple.selengkapnya
Apple memenuhi perintah Uni Eropa dan mentransfer dana sebesar USD 16,7 miliar atau sekitar Rp 248,2 triliun kepada Pemerintah Irlandia untuk membayar tunggakan pajak mereka.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga November telah mencapai 79,8% dari target APBN 2018 atau sebesar Rp 1.136,6 triliun.selengkapnya
Jelang akhir tahun pemerintah melakukan extra effort penagihan pajak baik lewat intesifikasi maupun ekstensifikasi. Upaya tersebut diharapkan bisa mendomplang penerimaan pajak akhir tahun yang masih kurang Rp 559,09 triliun.selengkapnya
Pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor pengolahan tembakau atau yang dikenal sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya