Menko Darmin Pede Perluasan Pembebasan Pajak Jasa Dorong Ekspor RI

Senin 8 Apr 2019 14:21Ridha Anantidibaca 270 kaliSemua Kategori

VIVA 0101



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan, kebijakan perluasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi ekspor jasa bisa mendorong laju pertumbuhan ekspor jasa ke depannya. Meski begitu, dia belum bisa memperkirakan besaran kenaikannya.

Perluasan pembebasan pajak ekspor jasa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. Dalam aturan yang telah berlaku sejak 29 Maret 2019 itu, ekspor jasa yang tidak dikenakan PPN diperluas dari yang sebelumnya hanya tiga menjadi 10 jenis.

"Selama ini yang berlaku untuk barang, untuk jasa itu tidak khusus, dia proses. Nah, memang kalau dia di nol, kan berarti apa, ya bukan hanya di dalam negerinya yang akan bergerak. Tetapi, karena dia PPN-nya nol, maka ekspor jasa juga akan berjalan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Meski begitu, lanjut Darmin, dengan adanya perluasan tersebut tidak serta merta akan mendorong pertumbuhan ekspor jasa lebih kencang di tahun ini dari yang rata-rata hanya tumbuh empat persen sampai 6,3 persen per tahun. Sebab, perbaikan kinerja ekspor memang selalu membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Ya, kalau dia mengekspor bisa sedikit lebih tinggi lah, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi, karena ekspor pun memerlukan proses. Saya tidak mau bilang begitu (tahun ini naik), yang pasti butuh proses," ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa. 

Dalam hal persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10 persen.

Secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen adalah sebagai berikut:

1. jasa maklon.
2. jasa perbaikan dan perawatan.
3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
4. jasa konsultansi konstruksi.
5. jasa teknologi dan informasi.
6. jasa penelitian dan pengembangan (research and development).
7. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk  kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
8. jasa konsultansi, termasuk:

  • jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  • konsultansi hukum.
  • jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.
  • jasa konsultansi sumber daya manusia.
  • jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services).
  • jasa konsultansi pemasaran (marketing services).
  • jasa akuntansi atau pembukuan.
  • jasa audit laporan keuangan.
  • jasa perpajakan.

9. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk  tujuan ekspor.
10. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi / konektivitas data.


Sumber : viva.co.id (05 April  2019)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Perluasan Pembebasan Pajak Ekspor Bisa Atasi Defisit Neraca Jasa?Perluasan Pembebasan Pajak Ekspor Bisa Atasi Defisit Neraca Jasa?

Pemerintah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan tarif 0%. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku pada 29 Maret 2019.selengkapnya

Menkeu Perluas Batasan Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikenai PPN 0%Menkeu Perluas Batasan Ekspor Jasa Kena Pajak yang Dikenai PPN 0%

Dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan, Menteri Keuangan (Menkeu) telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen (0%).selengkapnya

Ditjen Pajak mengaku belum tahu rencana perluasan ekspor jasa PPN 0%Ditjen Pajak mengaku belum tahu rencana perluasan ekspor jasa PPN 0%

Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperluas sektor ekspor jasa yang diberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 0%. Namun rencana ini sepertinya belum dikoordinasikan kepada beberapa direktorat di bawah Kemkeu.selengkapnya

Perluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajakPerluasan ekspor jasa kena PPN 0% berdampak pada penerimaan pajak

Untuk mendorong pengembangan industri jasa dalam negeri, pemerintah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor ekspor jasa. Sebelumnya pengenaan PPN 0% hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor.selengkapnya

Kemenkeu kaji sektor jasa ekspor bisa dapat tarif PPN nol persenKemenkeu kaji sektor jasa ekspor bisa dapat tarif PPN nol persen

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi tengah memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.selengkapnya

Lakukan Ekspor, 9 Sektor Jasa Ini akan Dikenai PPN 0 PersenLakukan Ekspor, 9 Sektor Jasa Ini akan Dikenai PPN 0 Persen

Pemerintah tengah menggodok adanya tambahan jenis ekspor jasa yang terkena aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Hal tersebut guna meningkatkan ekspor jasa dan mendatangkan lebih banyak devisa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :