Menteri Keuangan Sri Mulyani siap menerapkan langkah hukum apabila diperlukan jika amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
"Kami juga akan memperbaiki dari sisi 'enforcement' (penegakan). Dalam hal ini langkah-langkah hukum kalau yang diperlukan sesuai undang-undang, kami akan lakukan. Namun tentu kami akan menunggu sampai 'tax amnesty ini selesai," katanya usai memberikan kuliah umum terkait Efektivitas APBN untuk Membangun Negeri di Kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat.
Kepada ribuan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri itu, Sri Mulyani mengatakan dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, 20 juta di antaranya yang seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Kenyataannya dari 20 juta wajib pajak itu hanya 12 juta di antaranya yang benar-benar patuh membayar pajak sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia hanya 62,3%.
"Bayangkan kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80% saja maka penerimaan pajak pasti akan meningkat," katanya saat mengisi kuliah umum.
Sedangkan rasio pajak di Indonesia baru mencapai 11%, sedangkan negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, lanjut Sri Mulyani, kemampuan mengumpulkan pajak mencapai 15% hingga 16%.
Untuk itu ia mengingatkan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak atau "tax amnesty" untuk segera menggunakan haknya pada termin ketiga akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Kepada awak media, Sri Mulyani mengaku tengah memperbaiki data perpajakan yang lebih sistematis termasuk mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak bahkan melalui surat elektronik atau e-mail sebagai salah satu upaya meningkatkan program amnesti pajak.
"Saya cari saja mereka (wajib pajak). Saya cari saja di mana, apa sektor dan di mana lokasinya. Saya akan datang, kalau di Bali, siapa pengusahanya, kegiatannya apa, pelakunya siapa," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu yang disambut tepuk tangan peserta kuliah umum.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan total realisasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga periode kedua amnesti pajak untuk jumlah harta mencapai Rp4.274 triliun, jumlah surat pernyataan harta 637.822 dan jumlah wajib pajak mencapai 616.234.
Sedangkan jumlah uang tebusan mencapai Rp103,2 triliun dari target Rp165 triliun.
Sumber : okezone.com (Jimbaran, 20 Januari 2017)
Foto : okezone
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.000 SPT tahunan disampaikan WP Badan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP.selengkapnya
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya