Menakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Selasa 21 Jun 2016 11:20Administratordibaca 765 kaliSemua Kategori

bisnis 058

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR.

Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankan antara Juli-Desember tahun ini.


Di beberapa kesempatan, baik Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia sudah mengungkapkan jumlah potensial dana dari program pengampunan pajak (baik yand akan deklarasi maupun direpatriasi) yang bergerak diantara Rp560 triliun (versi Bank Indonesia) dan Rp3.500-Rp4.000 triliun menurut versi Kementerian Keuangan.


Kita tidak perlu mempersoalkan perbedaan angka tersebut karena memang dihitung dengan menggunakan definisi dan sumber data yang berbeda. Satu hal yang pasti dari jumlah tersebut potensi penerimaan pajak pemerintah akan berada diantara Rp53,4 triliun dan Rp180 triliun.


Tulisan ini tidak akan mempertanyakan efektivitas program pengampunan pajak ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara, namun hanya mencoba menghitung kembali secara kasar potensi penerimaan berdasarkan pengamatan penulis berkecimpung di institusi keuangan. Selain itu penulis mencoba melihat faktor apa saja yang dapat mendorong orang untuk tertarik mengikuti program pengampunan pajak ini.


Dari hasil diskusi dengan beberapa Private Bankers di Singapura, dana orang Indonesia yang berada di negeri Singa ini dikatakan kurang dari Rp2.700 triliun atau sekitar US0 miliar.


Tentu saja angka ini sangat mudah diperdebatkan karena tidak didapatkan dari penelitian yang komprehensif, hanya dari sekedar berbincang-bincang dengan bankers di Singapura. OK, katakanlah kita percaya dengan angka ini, maka jumlah yang akan dideklarasi dan atau repatriasi diperkirakan hanya sejumlah Rp1.000 triliun. Dan dengan tax rate rata-rata 4% akan didapatkan penerimaan pajak sekitar Rp40 triliun.


Ini artinya, laporan hasil deklarasi dapat saja besar tapi dana segar yang masuk dalam bentuk repatriasi akan jauh lebih kecil, yang menurut perkiraan penulis hanya sepertiganya. Hal ini karena pada dasarnya komposisi aset orang Indonesia di Singapura secara sederhana terbagi menjadi 6 jenis yaitu (1) dana tunai, termasuk deposito, (2) obligasi dan reksadana obligasi, (3) saham dan reksadana saham, (4) investasi yang berupa kepemilikan saham di suatu perusahaan, (5) real estate, dan (6) other investment seperti perhiasan, lukisan, dan universal life insurance.


Tentu saja ke enam jenis aset tersebut dapat di deklarasi, namun apakah semuanya dapat di repatriasi atau dengan kata lain akan ada dana baru yang akan masuk ke Indonesia? Mari kita bedah satu persatu.


Untuk jenis aset no 1 sampai 3 memang dapat mendorong masuknya dana baru ke Indonesia. Sementara untuk jenis aset no 5 dan 6 tentu saja hanya akan dideklarasi. Namun untuk aset yang berupa investasi dalam bentuk kepemilikan saham di suatu perusahaan (jenis aset no 4), perlu ditelusuri lebih lanjut apakah perusahaan tersebut sudah melakukan investasi di Indonesia atau tidak.


Penulis menekankan hal ini karena bila dilihat dari data Penanaman Modal Asing (PMA) dari tahun 2010 sampai Maret 2016, maka PMA terbesar berasal dari Singapura dimana akumulai PMA periode 2010-2015 mencapai US miliar atau sekitar 23% dari total PMA yang masuk.


Apabila ditambah dengan negara-negara yang selama ini dikenal sebagai tax heaven seperti British Virgin Island, Cayman Island, Luxembourg, Seychelles, Mauritius maka dalam rentang waktu yan sama, akumulasi jumlah investasi negara-negara tersebut mencapai US miliar atau sekitar 28% dari total PMA.


Pertanyaan selanjutnya apakah jumlah tersebut semuanya berasal dari perusahaan asli Singapura seperti Temasek atau sebenarnya merupakan dana milik orang Indonesia. Ini menjadi menarik karena kalau sebagian besar PMA dari Singapura itu merupakan dana orang Indonesia. Ini berarti dari harta orang Indonesia yang berjumlah US0 miliar di Singapura, sejatinya sebagian sudah berada di Indonesia. Sehingga jumlah dana yang dapat direpatriasi akan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya.     


Masalah kedua yang menarik untuk dilihat adalah besaran tax rate  yang diberikan dalam program pengampunan pajak ini. Meskipun besarannya masih menjadi perdebatan di DPR, namun pemerintah sendiri sudah mengajukan usulan yaitu antara 4%-6% untuk deklarasi dan antara 2%-4% untuk repatriasi.


Penetapan besaran pajak ini menjadi penting dan harus ditetapkan secara berhati-hati karena kalau terlalu tinggi akan mengurangi minat orang untuk mengikuti program ini, sebaliknya bila terlalu rendah maka pemerintah akan kehilangan potensi mendapatkan penerimaan pajak.

Karena sejatinya, program pengampunan pajak ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penghasilan pajak dalam jangka pendek (yang artinya harus dikenakan tax rate yang tinggi), tetapi juga merupakan cara untuk meningkatkan basis pajak dalam periode menengah dan panjang.

Artinya program pengampunan pajak ini tidak saja mempunyai tujuan jangka pendek namun juga mempunyai tujuan jangka menengah dan panjang. Karena itulah maka pemerintah harus dapat mendorong upaya deklarasi sebesar-besarnya dengan tax rate yang menarik karena pada dasarnya pemegang dana tersebut adalah orang-orang yang pandai menghitung untung dan rugi.


Terkait dengan pengusaha yang selalu jeli dalam menghitung untung dan rugi, apabila mereka merasa dan melihat bahwa tax rate yang dikenakan terlalu tinggi maka mereka akan berusaha mencari cara untuk tidak melakukan deklarasi.


Apalagi sekarang ini sudah banyak ide-ide yang diusulkan oleh konsultan maupun banker asing mengenai bagaimana caranya untuk bersembunyi dan tidak perlu melakukan deklarasi, termasuk bagaimana caranya dapat menghindar dari Automatic Exchange of Information(pertukaran informasi) yang akan berlaku tahun 2018.


Namun besaran pajak itu sendiri tampaknya masih kurang menarik untuk dapat membujuk dana-dana masuk ke Indonesia tanpa ada sweetener tambahan. Seperti kita ketahui, bank-bank di luar negeri, termasuk di Singapura, kerap memberikan loan value atas obligasi dan saham yang dipegang oleh nasabah, dimana dana pinjamannya itu dapat dipakai untuk membeli obligasi dan saham yang baru.

Sebagai ilustrasi, misalkan ada aset orang Indonesia sebesar US juta dalam bentuk obligasi dengan kupon 5%. Misalkan nasabah mendapatkan loan value sebesar 50%, maka dari aset US juta dapat di leverage menjadi US juta.


Sementara kupon yang akan didapatkan adalah 5% untuk US juta pertama dan 5% dikurangi 1% biaya pinjaman atau sama dengan 4% untuk US juta sisanya. Artinya kupon yang akan didapat sekarang naik menjadi 9%. Tentu saja ilustrasi ini sangat sederhana, namun yang ditekankan di sini adalah bahwa nasabah akan mendapatkan kupon yang lebih besar dengan adanya loan value.


Di sinilah peran OJK sebagai pelengkap untuk dapat mensukseskan program pengampunan pajak, yaitu dengan memberikan dukungan kepada sektor perbankan untuk dapat membuat produk sejenis loan value yang dapat memberikan return yang lebih menarik.


Ini terkait dengan rencana bahwa dana repatriasi akan ditahan selama 3 tahun di beberapa bank dan manajemen investasi yang akan ditunjuk. Karena pada intinya, sebagai kompensasi dananya ditahan selama 3 tahun, maka pemilik dana dapat diberikan pemanis tambahan dalam bentuk likuiditas. Selain akan memberikan imbal hasil yang lebih menarik, produk loan value ini akan lebih menggairahkan sektor perbankan karena akan mendorong pertumbuhan kredit dan juga pendalaman sector keuangan (financial deepening).


OJK juga dapat mencari dan menghitung semua pinjaman perbankan domestik yang dijamin skema Standby Letter of Credit (SBLC). Dapat diduga bahwa semua pinjaman SBLC adalah dana orang Indonesia yang berada di luar negeri, yang artinya dananya tersebut sebagian sudah berada di Indonesia. Ilustrasi berikut dapat mempermudah pemahaman, misalkan ada dana sebesar US juta yang mendapatkan SBLC sebesar US0 ribu. Maka sejatinya  dana yang tersisa untuk dapat direpatriasi hanya sebesar US0 ribu.


Dari ulasan di atas, dapat dijadikan ilustrasi kasar bahwa potensi dana repatriasi akan lebih kecil dari yang diperkirakan oleh pemerintah karena sejatinya sebagian (kalau tidak mau dikatakan sebagian besar) sebenarnya sudah berada di Indonesia dalam berbagai bentuk aset keuangan.


Dalam hal ini kita tidak perlu lagi mempersoalkan berapa jumlah dana yang akan dideklarasi dan di repatriasi, karena ada hal yang lebih penting yaitu bagaimana memaksimalkan dana yang akan direpatriasi melalui upaya deklarasi sebesar-besarnya.


OJK sebagai pengawas institusi keuangan di Indonesia dapat mendukung pengembangan produk-produk keuangan yang lebih menarik yang akan mendorong kembalinya dana-dana orang Indonesia di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. OJK dapat mengeluarkan aturan tambahan yang mendorong obligasi dan saham yang dideklarasi nantinya harus dikelola oleh perusahaan sekuritas nasional.


Artinya komisi dari transaksi yang selama ini dinikmati oleh sekuritas asing, dapat juga dinikmati oleh sekuritas lokal. Ini tentu saja akan lebih menggairahkan sektor keuangan dalam negeri.

Satu hal lain yang penting digali dari program pengampunan pajak ini adalah bagaimana menggali aset dari dalam negeri, karena porsi underground economy Indonesia masih cukup besar. Pemerintah sudah menyadari hal ini yang salah satunya ditunjukkan dengan upaya mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengikuti program ini.


Yang terpenting adalah bagaimana mendorong agar dana yang berputar di underground economy pada akhirnya dapat masuk atau tetap berada dalam sistem keuangan di Indonesia.


Di Amerika Serikat, underground economy diperkirakan mencapai 20% dari PDB. Dapat kita bayangkan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang tentunya mempunyai persentase underground economy yang lebih besar, yang menurut penulis bisa jadi mencapai 40%-50% dari PDB. Ini merupakan potensi basis pajak yang sangat besar yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak pemerintah di masa yang akan datang.

Dana underground economy ini sebagian sudah masuk dalam sistem perbankan dalam bentuk simpanan perorangan (tabungan maupun deposito). Simpanan perorangan diperkirakan mencapai 40% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) sistem perbankan, artinya dengan DPK yang mencapai lebih dari Rp4000 triliun, maka simpanan perorangan paling tidak mencapai Rp1.600 triliun, yang selama ini menikmati Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Mengingat potensi underground economy yang besar ini sebaiknya tidak dikeluarkan peraturan yang dapat menakut-nakuti mereka dan membuat mereka keluar dari sistem perbankan serta kembali menempatkan dana mereka di bawah bantal. 


Dengan sisa waktu yang sudah dekat dan periode pelaksanaan program Pengampunan Pajak yang hanya tersisa 6 bulan untuk tahun ini, maka masing-masing pemangku kebijakan perlu mempererat kerjasama untuk menjamin keberhasilan program ini. Dan selanjutnya institusi keuangan pasti akan mengikutinya. 

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Juni 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

WNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilanWNA yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia bakal dikenakan pajak penghasilan

Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 MPotensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M

Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :