Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif fiskal yang diberikan pemerintah kian sepi peminat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji permasalahan hingga kebutuhan terkini sektor industri.
Ditjen Pajak mencatat, sampai sekarang yang memanfaatkan tax allowance sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya lima wajib pajak. Adapun pada 2017, hanya ada sembilan wajib pajak (WP) yang terima tax allowance.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, pengusaha di Apindo belum ada pembicaraan mengenai insentif fiskal. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, yang sering dibicarakan lebih kepada jangan ada disinsentif.
Namun demikian, belum tentu seluruh sektor tidak butuh insentif. Misalnya, pertama, sektor UMKM yang masih berjuang agar PPh untuk UMKM turun menjadi 0,25% atau tidak dikenakan sama sekali.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, petugas pajak jangan menyasar kepada UMKM yang jumlahnya banyak karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Harusnya memaksimalkan pendapatan negara dari BUMN yang strategis, yang selamanya berlindung di balik kata ‘merugi’,” ujar Ikhsan kepada KONTAN, Jumat (12/1).
Kedua, sektor agribisnis. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kakao dan Cokelat Indonesia, Dwiatmoko Setiono mengatakan, khususnya yang memakai bahan baku kakao dan gula perlu insentif.
Dwiatmoko menambahkan, gula di cokelat pemakaiannya 50-65%. Sementara, harga gula di Indonesia termahal sekitar 30% di bandingkan negara-negara Asean.
“Untuk bersaing perlu insentif fiskal dan apa pun yang untuk meningkatkan ekspor. Import kakao perlu dibebaskan dari pajak impor karena produksi kakao terus menurun,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar harga gula bebas PPN, impor kakao bebas bea masuk, dan tax holiday bagi yang bisa ekspor.
Ketiga, sektor tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberi usul agar skema PPN 10% diganti dengan PPN final 2% dari omzet penjualan guna meringankan beban yang ditanggung industri.
Ketua API Ade Sudrajat Usman mengatakan, skema yang ada sekarang tidak efektif, “PPN final 2% paling ideal bagi industri tekstil dari hulu ke hilir,” ujar Ade.
Keempat, sektor otomotif. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan, pajak antara mobil sedan dan SUV seharusnya sama. Oleh karena itu pemerintah perlu menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang saat ini 30% menjadi 10%.
Kelima, sektor kerajinan mebel. Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, perlu ada penghapusan pajak bahan baku impor dan supporting industry atau pengurangan pajak. “Agar daya saing produk mebel dalam negeri khususnya pasar domestik kuar terhadap serbuan produk impor,” jelasnya.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, tambahan untuk sektor yang akan diberikan insentif sendiri nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), “Dan itu sesuai masukan dari kementerian terkait,” ujarnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta,12 Januari 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan pemerintah yang memperluas tax holiday untuk sektor digital. Insentif pajak tersebut merupakan salah satu bauran regulasi dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya