Laporlah sebelum Pajak menjemputmu

Rabu 22 Nov 2017 15:47Ridha Anantidibaca 495 kaliSemua Kategori

KONTAN 1093



Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Ada sejumlah poin penting aturan yang patut dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB pajak penghasilan (PPh) atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk balik nama atas harta tanah atau bangunan yang dilaporkan dalam amnesti pajak.

Poin penting lainnya adalah kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jika menempuh jalan ini secara sukarela, wajib pajak terbebas dari sanksi denda PPh 200%. Namun ia harus membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No.36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Besarnya tarif adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu (lihat tabel).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan, revisi PMK 118/2016 masih perlu melalui proses administrasi. "Sudah di Biro Hukum Kemkeu dan Kemenkumham," ungkapnya, kemarin (21/11).

Kendati substansinya serupa program pengampunan pajak, Ditjen Pajak menolak penyebutan program ini sebagai Tax Amnesty Jilid II. "Perlakuannya berbeda dengan program pengampunan pajak yang berlaku 1 Juli 2016-31 Maret 2017," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam penjelasan tertulis yang diterima KONTAN, kemarin.

Nah, kini Ditjen Pajak tengah menyiapkan aturan pelaksana PMK ini. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menyatakan, beleid turunan itu mengatur bentuk formulir, lampiran, dan tata cara penyampaian laporan harta. "Diusahakan tidak terlalu beda waktunya dengan PMK agar jadi pedoman di lapangan," katanya.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, Ditjen Pajak memang harus tetap konsisten menegakkan kepatuhan pajak. Sebab, pemerintah sudah memberikan insentif saat amnesti pajak.

Poin Revisi PMK 118 Tahun 2016

Poin aturan PMK tentang Perubahan Kedua atas PMK No.118/2016 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

Pasal 24 ayat 4

Untuk keperluan balik nama atas harta tidak bergerak berupa tanah/bangunan yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, wajib pajak menyampaikan bukti pembebasan PPh kepada notaris berupa surat keterangan bebas atau fotokopi surat keterangan

Pasal 24 ayat 6

Surat keterangan bebas PPh atau fotokopi berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu paling lambat hingga 31 Desember 2017

Pasal 44 A

1. Wajib pajak dapat mengungkapkan :

a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan

b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data dan atau informasi mengenai harta dimaksud


2. Atas harta yang dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

3. Pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

4. PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PPh


5. Dasar pengenaan dihitung dengan ketentuan :

a. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan

b. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh

6. Nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta ditentukan berdasarkan :

a. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas

b. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah/bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor

c. Harga saham per lembar mengacu data pada PT Bursa Efek Indonesia untuk saham yang diperjual belikan di PT BEI dan atau

d. Nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik atau dari Dirjen Pajak dalam hal WP meminta untuk dilakukan penilaian terhadap harta selain yang disebutkan pada huruf a, b dan c

7. Pengungkapan harta bersih dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPH final

8. SPT masa PPh final harus dilampiri dengan keterangan/dokumen berupa :

a. Bukti pembayaran PPh yang bersifat final atas harta bersih

b. Daftar rincian harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sebagai dasar perhitungan pengenaan PPh yang bersifat final

9. Pembayaran PPh yang bersifat final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 421 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk masa pajak pengungkapan harta bersih.

Sumber: Draf revisi PMK 118 Tahun 2016


 

Perbedaan Dua Pengampunan Pajak

Aspek Perpajakan

Perubahan PMK 118/PMK.03/2016

Pengampunan Pajak

Tarif

12,5%-30% (PP 36/2017)

0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak)

Dilakukan pemeriksaan/penyidikan

Ya

Tidak

Penghentian pemeriksaan/penyidikan

Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela

Ya

Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP

Tidak

Ya

Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan

Tidak

Ya

Sumber : Kementerian Keuangan


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 November 2017)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan TebusanUU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan Tebusan

Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir menjadi dasar pengenaan uang tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Dalam pasal 5 UU tentang Pengampunan Pajak dinyatakan besaran uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan – sesuai dengan periode pernyataannya – dengan dasar pengenan uang tebusan tersebut.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?Ikut Tax Amnesty, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan HartaDitjen Pajak: Masih Banyak Wajib Pajak yang Belum Melaporkan Harta

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :