Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.
Di tengah pandemi Covid-19, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengisi SPT Tahunan. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan di rumah saja dengan mengakses situs www.pajak.go.id. Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Bagi pekerja yang berstatus karyawan swasta, Anda bisa melakukan pelaporan pajak online tahunan dengan fitur e-Filing yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Namun, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan sebelum mengisi SPT Tahunan.
Berikut 5 dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengisi SPT Tahunan secara online dikutip dari situs www.bca.co.id:
1. Identitas Diri
Anda harus menyiapkan KTP/Paspor untuk WNI dan Kartu Keluarga.
2. NPWP
Anda juga harus menyiapkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi. Kartu ini sebagai bukti Anda merupakan Wajib Pajak terdaftar.
3. E-FIN
Jangan lupa untuk menyiapkan E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum memilikinya, Anda bisa mengajukan permohonan efin dengan mengisi formulir di situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
4. Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak untuk karyawan/pegawai terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 (untuk pegawai swasta) dan formulir 1721 A2 (untuk pegawai negeri sipil). Lalu, bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak? Biasanya bukti potong pajak ini didapat dari bagian personalia atau human resources development (HRD) di perusahaan Anda.
Untuk bukti potong pajak penghasilan dari portofolio saham, Anda bisa menghubungi sekuritas terkait.
5. Daftar Harta dan Kewajiban
Yang tidak kalah penting, Anda harus menyiapkan daftar harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki. Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang masih berkaitan dengan pelaporan pajak, yaitu dokumen kekayaan dan kewajiban (utang). Berikut daftarnya:
1. Bila punya emas perhiasan atau logam mulia, silakan dicatat berapa nilainya
2. Jumlah uang cash dalam Rupiah dan Mata Uang Asing
3. Jumlah uang tabungan hingga 2019
4. Rumah atau kendaraan
5. Saham atau surat berharga.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 Februari 2021)
Foto : Bisnis
Perlu upaya ekstra untuk mendongkrak jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Antara lain melalui kampanye dan himbauan secara langsung.selengkapnya
NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, seluruh pajak yang diterima negara digunakan untuk pembangunan Indonesia. Hal tersebut baik berupa pembangunan fisik seperti jalan maupun transportasi, hingga pembangunan manusia melalui pendidikan dan kesehatan.selengkapnya
Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017? Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Cryptocurrency sama seperti kelas aset lainnya ketika musim pajak tiba. Sayangnya, pajak cryptocurrency tampak begitu rumit sehingga hanya sedikit orang yang mengajukannya. Yang lain melihat cryptocurrency sebagai cara untuk memindahkan uang secara illegal—yang berarti menghindari pajak cryptocurrency sepenuhnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya