Ditjen Pajak siang tadi terpaksa menutup antrean untuk kuasa wajib pajak. Pasalnya, jumlah antrean telah melewati batas hingga 1.000 antrean.
Ditjen Pajak pun per hari ini membatasi layanan bagi peserta tax amnesty, khususnya pada antrean kuasa wajib pajak. Seperti yang tertera dalam pengumuman di Kantor Pusat Ditjen Pajak, terdapat pembatasan hingga 1.000 antrean di lantai 2 Gedung Utama dan 300 antrean di aula Gedung A Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Hanya saja, tak semua wajib pajak mengetahui informasi ini. Hingga siang ini, kuasa pajak pun terus berdatangan. Satpam yang berjaga pun sempat kewalahan untuk menghadapi banyaknya calon peserta tax amnesty yang berdatangan.
"Sudah tidak bisa, Pak. Besok saja antre dari jam 6 pagi. Kalau layanannya dari jam 8," kata salah seorang petugas keamanan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Kuasa Wajib Pajak tersebut terlihat kecewa. Pasalnya, dirinya sudah membawa berkas lengkap sesuai yang dibutuhkan.
"Tapi saya sudah bawa berkas. Tetap belum bisa," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpaku pada Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam melakukan pendaftaran tax amnesty. Hal ini perlu dilakukan agar antrean dapat dipangkas.
"Jadi kami minta ini dipecah konsentrasinya, supaya tidak terpusat di sini, supaya WP-nya enggak harus antre panjang, kalau di KPP mungkin mereka bisa langsung dilayani karena enggak harus nunggu lama. Tapi kalau di sini bisa berjam-jam. Ini kami minta benar-benar ke KPP yang bersangkutan," jelas Hestu.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 29 Desember 2016)
Foto : okezone
Kantor Pusat Ditjen Pajak hari ini didatangi oleh ribuan calon peserta tax amnesty. Para peserta tax amnesty sendiri telah antre sejak pukul 06.00 WIB yang terdiri dari Wajib Pajak (WP) dan kuasa WP.selengkapnya
Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya
Membludaknya peserta tax amnesty jelang berakhirnya periode kedua disikapi secara cepat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian. Salah satunya adalah dengan cara membatasi jumlah layanan bagi peserta tax amnesty.selengkapnya
Antrean mengular sudah memenuhi empat unit kantor pajak semenjak subuh tadi hingga siang ini. Situasi itu mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan keadaan luar biasa menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama yang akan ditutup Jumat (30/9/2016).selengkapnya
Periode I tax amnesty akan berakhir hari ini. Demi mengejar tarif tebusan terendah sebesar 2 persen, masyarakat masih rela antre sejak pagi.selengkapnya
Hari terakhir periode I program pengampunan pajak (Tax Amnesty), ribuan orang memadati kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta. Para wajib pajak (WP) ini ingin melewatkan kesempatan mendapatkan tarif tebusan termurah sebesar 2 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya