KPPIP Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

Rabu 12 Okt 2016 13:37Admindibaca 709 kaliSemua Kategori

BISNIS 1014

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas segera menentukan proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Ketua Tim Implementasi KPPIP Wahyu Utomo mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi 30 proyek infrastruktur prioritas yang potensial menampung dana repatriasi. Namun, dia menyatakan keputusan akhir mengenai hal tersebut masih akan dibahas bersama dengan Menteri Keuangan dan kalangan perbankan, serta manajer investasi.

“Kami hanya memberikan input, analisis bahwa proyek ini bisa menggunakan MTN , atau dana repatriasi melalui DIRE . Namun, keputusan akhirnya bukan dari kami, kami hanya mengidentifikasi,” ujarnya, Selasa (11/10).

Dia menjelaskan, nilai total 30 proyek prioritas KPPIP mencapai Rp1.000 triliun sehingga tidak semuanya dapat menyerap dana repatriasi.

Dari segi skema pendanaan, Wahyu menegaskan, penggunaan dana repatriasi dimungkinkan untuk proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN atau merupakan penugasan kepada BUMN, tetapi tidak untuk proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Jika dilihat dari jenis proyek, Wahyu menilai proyek infrastruktur dari sektor jalan tol dan pembangkit listrik menjadi proyek yang paling menarik minat investor. Hal itu dikarenakan kedua proyek jenis itu menjanjikan keuntungan besar dalam jangka panjang.

“Kebanyakan tol dan ketenagalistrikan. Ini proyek yang paling menarik bagi investor. Mungkin juga penyediaan air, seperti SPAM Umbulan karena tidak semuanya investor besar. Investor kecil juga ada,” ujarnya.

Wahyu belum dapat memastikan kapan tepatnya dana repatriasi dapat mulai diserap oleh sektor riil, khususnya proyek infrastruktur. Dia berharap agar pada sisa akhir tahun ini pihaknya dapat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan dan manajer investasi serta kalangan perbankan untuk melakukan analisis lebih lanjut.

Proyek prioritas yang ditetapkan KPPIP berbeda dengan proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang di dalamnya menetapkan 225 proyek infrastruktur ke dalam Proyek Strategis Nasional.

Adapun, ke-30 proyek prioritas tersebut mencakup empat ruas jalan tol seperti Balikpapan—Samarinda, Manado—Bitung, Serang—Panimbang, dan delapan ruas prioritas Trans-Sumatra. Selain itu, enam proyek kereta api termasuk mass rapid transit (MRT) dan kereta api ringan (light rail transit/LRT), dua pelabuhan hub internasional.

Selain itu, ada pula 4 proyek PLTA, 2 proyek PLTU, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat, dan proyek pengolahan limbah Jakarta. (Lihat ilustrasi)

 

JALAN TOL 

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyusun daftar sejumlah proyek jalan tol untuk didanai dari dana repatriasi program pengampunan pajak.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, instansinya tengah menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai instrumen yang tepat dalam penempatan modal terhadap proyek infrastruktur.

Dia pun memperkirakan instrumen yang dapat digunakan melalui surat utang jangka panjang dan pendek, reksa dana penempatan terbatas (RDPT), dan instrumen investasi lainnya.

"Produk harus disesuaikan, apakah RDPT, syariah, baru nanti uang disalurkan ke proyek. Kami siapkan daftar proyek tolnya yang banyak sekali dan berpeluang didanai dari hasil repatriasi," tuturnya, Selasa (11/10).

Herry mengklaim, seluruh ruas tol yang masuk dalam dari 30 proyek prioritas KPPIP dapat dibiayai dari dana pengampunan pajak. Di antaranya, jalan tol Serang—Panimbang sepanjang 83,90 kilometer yang sedang dalam tahap lelang. Proyek tersebut membutuhkan investasi sekitar Rp6,70 triliun dengan biaya tanah Rp1 triliun dan ditargetkan rampung 2018.

Selanjutnya, jalan tol Manado—Bitung sepanjang 39 km yang tengah menunggu financial closing dengan PT Jasa Marga Tbk. Kemudian, Samarinda—Balikpapan yang tengah dalam tahap untuk memulai konstruksi.

Jalan tol lainnya, bagian dari tol Trans-Sumatra, yakni Tebingtinggi—Kisaran sepanjang 60 km, ruas Pekanbaru—Dumai membentang 135 km senilai Rp14,70 triliun.

"Jadi, semua jalan tol bisa dibiayai dari dana repatriasi, pendanaan konstruksi, pengadaan tanah, dan lainnya," tuturnya.

Apalagi, menurut Herry, rata-rata internal rate of return jalan tol di Indonesia di atas weight average cost of capital sebesar 12%--13%.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Dana Repatriasi: KPPIP Rekomendasikan Proyek Prioritas Ke KemenkeuDana Repatriasi: KPPIP Rekomendasikan Proyek Prioritas Ke Kemenkeu

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) akan segera menentukan proyek infrastruktur yang disiapkan untuk menyerap dana repatriasi dari hasil amnesti pajak, setelah mendapat persetujuan dari kementerian keuangan.selengkapnya

Jokowi Paparkan Proyek-Proyek yang Butuh Dana Tax AmnestyJokowi Paparkan Proyek-Proyek yang Butuh Dana Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomiten mengunakan dana dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk pembangunan di Tanah Air. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.selengkapnya

PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana RepatriasiPUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana Repatriasi

Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya

Kementerian PU Arahkan Dana Repatriasi ke 3 Proyek InfrastrukturKementerian PU Arahkan Dana Repatriasi ke 3 Proyek Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan jenis proyek infrastruktur untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga jenis proyek yang disiapkan untuk menampung dana hasil kebijakan yang mulai berjalan pertengahan Juli lalu itu, yaitu proyek jalan tol, proyek air minum, serta proyek perumahan.selengkapnya

Ini Proyek Prioritas yang Bakal Tampung Dana Tax AmnestyIni Proyek Prioritas yang Bakal Tampung Dana Tax Amnesty

Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak dijadwalkan akan mulai dijalankan minggu depan. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan instrumen untuk menampung dana yang masuk ke Indonesia.selengkapnya

Kementerian PUPR Siap Kelola Dana Tax Amnesty Untuk Proyek InfrastrukturKementerian PUPR Siap Kelola Dana Tax Amnesty Untuk Proyek Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :