Kompetisi Pajak 2016

Senin 25 Apr 2016 20:22Administratordibaca 1603 kaliSemua Kategori

kompak 001
 

KOMPAK 2016 (Kompetisi Pajak Universitas Airlangga)

 

PajakKu PajakMu PajakKita

 

KOMPAK adalah sebuah Kompetisi Perpajakan yang diadakan tiap tahun oleh Prodi D3 Perpajakan Universitas Airlangga dan diikuti oleh seluruh mahasiswa aktif di seluruh Indonesia.

 

Jadwal :

  1. Pendaftaran : 1 April - 5 Mei 2016
  2. Technical Meeting : 6 Mei 2016
  3. Babak penyisihan & Babak perempatan final : 7 Mei 2016
  4. Babak semifinal & Babak final : 8 Mei 2016


Syarat Peserta :

  1. Warga Negara Indonesia dari kalangan mahasiswa yang berasal dari universitas negeri atau swasta.
  2. Mahasiswa aktif jenjang pendidikan D-3 / S-1.
  3. Peserta adalah tim yang terdiri dari 3 orang yang mewakili Universitas, sekolah tinggi atau lembaga pendidikan lain yang sederajat.
  4. Peserta harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran.

Waktu Pendaftaran :
30 MARET – 5 MEI 2016


Syarat Pendaftaran :

1.

Menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 425.000,- di Hima D3 Perpajakan Fakultas Vokasi UA, Jl. Srikana no. 65 Surabaya. Atau melalui transfer ke rekening berikut: 

   Mandiri a.n Putri Amelia Kusuma Tahery - Rek: 900-00-2564016-1  
   (harap konfirmasi ke Contact Person setelah transfer)

2.

Mengisi formulir terlampir. Formulir juga dapat diunduh melalui website kami yaitu www.perpajakan-unair.blogspot.com

3.

Berkas pendaftaran terdiri dari:

 

Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Fotocopy bukti penyetoran uang pendaftaran.

Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa / Kartu Rencana Studi.

Foto 2 lembar 3x4 berwarna, masing masing anggota tim

4. 

Berkas pendaftaran dikirim ke panitia paling lambat tanggal 5 Mei 2016


Cara Pendaftaran :

1.

Langsung kepada panitia atau POS
Dapat diserahkan kepada panitia secara langsung, paling lambat tanggal 5 Mei 2016 di Hima D3 Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Jl. Srikana no. 65 Surabaya.

2.

Melalui email
Berkas pendaftaran juga dapat dikirim melalui e-mail kami yaitu kompetisipajakua@yahoo.co.id paling lambat tanggal 5 Mei 2016. Ketentuan pengiriman
berkas melalui e-mail:

*

Seluruh berkas dapat discan dan dilampirkan dalam email tersebut

*

Untuk formulir pendaftaran dapat dimodifikasi sendiri namun tetap mengikuti format yang berlaku.

*

Mengirim pemberitahuan kepada Contact Person tercantum di dalam poster 


Hadiah :
Juara 1 : Rp 4.250.000,-
Juara II : Rp 3.000.000,-
Juara III : Rp 1.750.000,-
+ sertifikat + trophy

Informasi : 
FB : kompetisi pajak UA
IG : kompakua2016
Twitter : @kompak2016
Line : @rif0601w
Blog : perpajakan-unair.blogspot.com
E-mail : kompetisipajakua@yahoo.co.id

Contact Person :
Putri Amelia |  085655212027 | Line : ameliawwh
Rusmar Pinjung | 08993450880 | Line :  rusmarpinjung

Dipersembahkan oleh :
Himpunan Mahasiswa D-III Perpajakjan Universitas Airlangga




BERITA TERKAIT
 

AKSES INFORMASI PERPAJAKAN: Hore! Waktu Pendaftaran LJK DiperpanjangAKSES INFORMASI PERPAJAKAN: Hore! Waktu Pendaftaran LJK Diperpanjang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan (LJK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sampai akhir bulan Maret 2018.selengkapnya

Mahasiswa UGM juara kompetisi pajak di SingapuraMahasiswa UGM juara kompetisi pajak di Singapura

Mahasiswa Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Wikan Karis Basutama menyabet gelar juara dalam kompetisi perpajakan "Deloitte SEA Tax Challenge 2017" di Singapura.selengkapnya

Mahasiswa UI juara lomba kompetisi pajak Asia TenggaraMahasiswa UI juara lomba kompetisi pajak Asia Tenggara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menginvestigasi mengenai kewajiban pajak dan bea masuk dari seluruh buku-buku impor yang dijual di pameran Big Bad Wolf (BBW) Sale 2019.selengkapnya

Defisit Anggaran 2016 Melebar Rp17 T dari APBN-P 2016Defisit Anggaran 2016 Melebar Rp17 T dari APBN-P 2016

Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya

RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajakRUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya

Polwan Bagikan Brosur PP 60 2016 kepada Peserta DemoPolwan Bagikan Brosur PP 60 2016 kepada Peserta Demo

Anggota Polres Sukoharjo menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Peneriman Negara Bukan Pajak kepada pengguna jalan. Puluhan Polwan diterjunkan ke Simpang Empat Kampus UMS Pabelan dan Simpang Empat Patung Pandawa Solo Baru.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :