Kementerian PU Arahkan Dana Repatriasi ke 3 Proyek Infrastruktur

Ahad 14 Ags 2016 09:06Administratordibaca 824 kaliSemua Kategori

katadata 072

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan jenis proyek infrastruktur untuk menampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ada tiga jenis proyek yang disiapkan untuk menampung dana hasil kebijakan yang mulai berjalan pertengahan Juli lalu itu, yaitu proyek jalan tol, proyek air minum, serta proyek perumahan.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketiga proyek tersebut cocok sebagai instrumen penampung dana repatriasi. Pertimbangannya, proyek jalan tol, air minum dan proyek perumahan dapat dimasuki oleh pihak swasta. Proyek ini bisa segera beroperasi sehingga menjanjikan keuntungan.

"Karena memang tiga itu yang paling potensial," kata Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/8).

Meski begitu, dia belum menentukan secara spesifik identitas proyek yang akan dibiayai dari dana repatriasi tersebut. Yang jelas, proyek itu sedang berjalan dan belum beroperasi.


Namun, Kementerian PUPR tidak akan membuat aturan teknis seperti Peraturan Menteri untuk memastikan dana tersebut masuk ke tiga jenis proyek infrastruktur tersebut. "Langsung saja-lah investasi, tidak usah kita perbanyak aturan lagi," kata Basuki.


Sektir riil memang menjadi salah satu wadah penampung dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak, selain investasi ke instrumen keuangan. Tata cara penempatan dana repatriasi di instrumen nonkeuangan dan sektor riil ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016.


Pada Pasal 6 PMK itu disebutkan, dana yang telah masuk ke bank persepsi dapat diinvestasikan ke dalam beberapa bentuk. Investasi tersebut antara lain proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Lalu, ada pula investasi sektor riil berdasarkan proyek-proyek prioritas yang ditentukan pemerintah.


Terkait dengan pengalihan dana repatriasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasinya dalam jaangka pendek, menengah, dan panjang. Investasi jangka pendek melalui Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara, Sukuk, dan obligasi BUMN.


Untuk investasi jangka menengah dan panjang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur itu meliputi pelabuhan, jalan tol, transportasi massal di kota besar, bandara dan juga pembangunan pembangkit listrik.

Sumber : katadata.co.id (12 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana RepatriasiPUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana Repatriasi

Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.selengkapnya

Kementerian PUPR Siap Kelola Dana Tax Amnesty Untuk Proyek InfrastrukturKementerian PUPR Siap Kelola Dana Tax Amnesty Untuk Proyek Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap untuk mengelola sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang kembali ke Indonesia (repatriasi) dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diusung Kementerian Keuangan.selengkapnya

Jokowi Paparkan Proyek-Proyek yang Butuh Dana Tax AmnestyJokowi Paparkan Proyek-Proyek yang Butuh Dana Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomiten mengunakan dana dari hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk pembangunan di Tanah Air. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur.selengkapnya

Wijaya Karya Siapkan Tiga Proyek Tol untuk Tampung Dana RepatriasiWijaya Karya Siapkan Tiga Proyek Tol untuk Tampung Dana Repatriasi

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. menyatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini perseroan sedang menyiapkan tiga proyek jalan tol untuk menyerap dana tersebut.selengkapnya

Jabat Menteri PPN, Fokus Bambang ke Proyek untuk Tampung Dana RepatriasiJabat Menteri PPN, Fokus Bambang ke Proyek untuk Tampung Dana Repatriasi

Bambang Brodjonegoro kini berfokus menyiapkan proyek infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi pengampunan pajak setelah dirotasi menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.selengkapnya

PENGAMPUNAN PAJAK: Menteri PU Siapkan 2 Proyek Serap Dana RepatriasiPENGAMPUNAN PAJAK: Menteri PU Siapkan 2 Proyek Serap Dana Repatriasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada dua proyek yang dipersiapkan untuk bisa menyerap dana repatriasi yakni proyek jalan tol dan proyek SPAM.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :