Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis bisa menurunkan pertumbuhan industri makanan dan minuman. Ini karena pengenaan cukai itu dapat menaikkan harga jual minuman berpemanis.
Naiknya harga jual tersebut diprediksi bisa menurunkan penjualan. Alhasil produsen akan mengurangi produksi. "Pertumbuhan industri juga turun. Itu kemungkinan besarnya," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Abdul Rohim di Jakarta, Kamis (16/11).
Atas dasar itu, Rohim menilai rencana yang dilontarkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapat penolakan dari para pelaku industri minuman berpemanis. Sebab,kebijakan itu akan memberatkan usaha mereka.
Di sisi lain, menurut Rohim, sampai saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum pernah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai kebijakan tersebut. Jadi, harapannya sebelum aturan diterapkan, pihak Bea dan Cukai bisa berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Nantinya semua pihak bisa menyampaikan pandangan terhadap wacana kebijakan penerapan cukai tersebut. "Pertimbangan dari industri dan Bea Cukai juga harus kami lihat," ucap Rohim.
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memang tengah mengkaji pengenaan cukai untuk plastik (kresek) dan minuman berpemanis. Kebijakan ini rencananya diterapkan mulai tahun depan.
Pengenaan cukai ini akan mengacu pada kadar gula dalam minuman. Salah satu pertimbangannya adalah kesehatan. Minuman berpemanis ini diduga menjadi penyebab tingginya obesitas.
Adapun negara yang sukses mengurangi konsumsi minuman berpemanis melalui cukai adalah Meksiko. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi minuman berpemanis di Indonesia dalam 20 tahun terakhir tumbuh dari 50 juta liter menjadi 780 juta liter.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 16 November 2017)
Foto : Katadata
Kementerian Keuangan berencana memperluas jenis barang kena cukai, salah satunya pada minuman berpemanis yang Rabu ini (19/2) dipaparkan di depan Komisi XI DPR RI.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Usulan ini lantaran banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit akibat gula dan makanan berpemanis.selengkapnya
Pemerintah membidik tiga barang kena cukai (BKC) baru di tahun 2018. Tiga barang itu adalah plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. Tapi dari ketiganya, pemerintah mengaku memilih plastik kresek dan minuman berpemanis sebagai prioritas.selengkapnya
Ekstensifikasi cukai akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan bea cukai yang tahun depan ditargetkan tumbuh sebesar 4,5 persen.selengkapnya
Eskalasi barang kena cukai semakin digalakkan pemerintah. Setelah menyasar kantong plastik, secara pararel Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan cukai minuman berpemanis. Bea Cukai memperkirakan setidaknya penerimaan cukai dari minuman berpemanis bisa mencapai Rp 6,25 triliun per tahun.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Dalam rapat dengan Komisi XI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu objek cukai yang telah dikaji adalah minuman berpemanis.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya