Kemenkominfo Ancam Blokir Google

Rabu 21 Des 2016 10:43Ajeng Widyadibaca 620 kaliSemua Kategori

BISNIS 1033

Kementerian Komunik‎asi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam memblokir layanan Google jika akhir tahun ini tidak membayar pajak karena dianggap ilegal sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Menteri (Permen) No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika, Kemenkominfo mengemukakan layanan Google dapat dianggap sebagai platform ilegal jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.‎

Menurutnya, Pasal 4 ayat 2 pada Permen No. 19/2014 tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mengusir Google dari Indonesia jika tidak membayar kewajiban pajak.

"Bila soal pemblokiran terhadap layanan tersebut, regulasinya sudah diatur dan terdapat di Pasal 4 ayat 2 pada Permen No. 19/2014.‎ Jadi kita tunggu saja, sikap mereka maunya seperti apa. Kami tidak akan berkompromi," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurutnya, Permen tersebut ‎dapat berfungsi jika ada pelaporan yang berasal dari Kementerian atau lembaga terkait seperti Ditjen Pajak. Pria yang akrab disapa Samy tersebut juga menegaskan jika sudah ada pelaporan dan pembuktiannya sah, Kemenkominfo akan bertindak tegas dan tidak akan mengulur waktu.

“Kami siapkan langkah berupa pencegahan Google beroperasi di Tanah Air. Bila sudah ada yang melaporkan dan laporannya sah serta ada terbukti pelanggarannya, maka kami akan segera memblokirnya," katanya.

Dia juga menjelaskan lembaga yang memiliki wewenang penuh ‎terhadap penarikan pajak Google adalah Ditjen Pajak. Dalam konteks teknisnya, Samy juga mengatakan Kemenkominfo akan membantu dari sisi pemblokiran Google agar tidak bisa beroperasi lagi di Indonesia.

"Wewenang penarikan pajak sepenuhnya ada di tangan Ditjen Pajak. Ranah kami hanya dari sisi teknologi dan aksesnya saja," ujarnya.

RAUP KEUNTUNGAN

Seperti diketahui, seluruh pemain OTT global telah meraup keuntungan dari bisnis yang dijalankannya di Indonesia. Google sendiri telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 triliun. Bahkan, OTT global itu telah melakukan diskusi dengan Ditjen Pajak sehingga ketemu dengan angka US juta atau Rp988 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, Google tidak memiliki etikad baik untuk membayar kewajiban pajak tersebut. Bahkan Google berusaha untuk melobi Ditjen Pajak agar menyelesaikan tunggakan pajak tersebut dengan‎ nilai yang lebih kecil dari nilai yang diajukan sebelumnya oleh lembaga tersebut.

Ditjen Pajak akhirnya pun memutuskan untuk tidak lagi berunding dengan Google dan mengambil sikap tegas yaitu meningkatkan status pajak Google dari tahap tax settlement menjadi preliminary investigation. Artinya Google wajib membayar tunggakan pajak dengan tambahan bunga sebesar 150%.

Sementara itu, Pengamat Pajak Darussalam menilai jalur preliminary investigation yang rencananya ditempuh pemerintah untuk menarik pajak dari Google memakan waktu yang sangat panjang. Pasalnya, perkara pajak Google tersebut akan melibatkan penegak hukum dan berujung di Pengadilan Negeri.

"Kalau jalur ini ditempuh, pasti akan memakan waktu yang lebih lama karena akan masuk ke pengadilan, kejaksaan bahkan sampai ke tahap penuntutan umum," katanya.

Menurutnya, pemerintah dinilai perlu meniru kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Inggris untuk menyelesaikan perkara pajak Google tersebut,. ‎Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui jalur negosiasi. "Menurut saya ini jalan yang terbaik melalui skema win-win solution," ujarnya.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Desember 2016)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Google: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di IndonesiaGoogle: Kami Sudah Bayar Semua Pajak yang Berlaku di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya

Google Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan PemerintahGoogle Indonesia Klaim Telah Bekerja Sama dengan Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya

Kemenkominfo Yakinkan Google untuk Bayar PajakKemenkominfo Yakinkan Google untuk Bayar Pajak

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Lis Sutjiati memastikan Google akan ikuti aturan pemerintah perihal kewajban membayar pajak di Indonesia. Saat ini, Kominfo masih melakukan dialog insentif dengan Google untuk menyelesaikan masalah ini.selengkapnya

Jika Negosiasi Gagal, Ditjen Pajak Harus Bawa Google ke Ranah HukumJika Negosiasi Gagal, Ditjen Pajak Harus Bawa Google ke Ranah Hukum

Pemerintah telah melakukan pendekatan dengan Google untuk membahas mengenai masalah perpajakan. Namun, hingga saat ini belum terdapat titik terang dari Google mengenai utang pajak yang harus dibayarkan.selengkapnya

Dirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan GoogleDirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan Google

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :