Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan ada 744 mobil mewah milik pribadi di Jakarta yang belum membayar pajak untuk tahun 2017. Di Jakarta Barat misalnya, per tanggal 15 Januari 2018 tercatat 185 mobil mewah milik perorangan masih menunggak pajak.
Samsat Jakbar kemudian melakukan razia ke alamat pemilik mobil yang tercatat pada Sabtu (20/1/2018), di antaranya di kawasan Kembangan dan Pal Merah, Jakarta Barat. Menariknya, pihak Samsat Jakbar tidak melihat mobil mewah terparkir di dua alamat yang didatangi.
Dari data yang dimiliki, di Kembangan misalnya, ada salah satu warga yang tinggal di perumahan yang berada di Jalan Pulau Laki memiliki Lamborghini dengan pelat nomor B-451-LOW. Namun, penghuni rumah mengaku tak pernah memiliki mobil Lamborghini, bahkan menyebut ada dugaan maladministrasi.
"Nggak pernah beli, maladministrasi itu, Pak," kata anak pemilik rumah yang tidak ingin disebutkan namanya kepada petugas Samsat Jakbar.
Sedangkan di Jalan Kebon Jeruk Raya, Pal Merah, merupakan alamat mobil Ferrari bernomor polisi B-1-RED dengan nama pemilik Andi Firmansyah. Tapi, menurut keterangan Ketua RT 06/15 M Nur, Andi sudah tidak tinggal di sana sejak tiga tahun lalu.
"Memang dulu warga kami, cukup lama di sini. Sudah lama pindah juga. Pindah alamat sudah ada tiga atau empat tahun," ujar Nur saat ditemui petugas Samsat Jakbar.
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan mobil mewah yang menunggak pajak itu dimiliki oleh pengusaha kelas kakap. Namun, lokasi rumah pemilik mobil Ferrari bukan berada di real estate, melainkan di sebuah gang, ukuran rumahnya tak besar juga tidak bertingkat.
Andi, ternyata tak hanya memiliki mobil Ferrari. Berdasarkan data Samsat Jakbar, dia juga memiliki dua mobil lain, bermerek Mazda dan Toyota Rush. Pajak dua mobil itu pun masih menunggak.
"(Pajak tiga mobil Andi) itu nuggaknya kalau informasi dari kami sebesar Rp 364 juta," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Elling Hartono di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (20/1/2018).
Meski perjalanan Samsat Jakbar tidak membuahkan hasil, Elling tetap berpikir positif dari kegiatan itu. Aspek positifnya mengenai akurasi data.
Elling juga mengimbau kepada warga yang berpindah alamat atau menjual kendaraan mewahnya untuk melapor ke kantor Samsat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak hal tersebut.
"Alhamdulillah hari ini dua wajib pajak yang kita datangi, ya. Hasilnya menurut kami negatif, tetapi bukan menurut kami hasilnya jelek. Tetapi bagus untuk akurasi data kita," ujar Elling.
"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan kepolisian bahwa data nomor tersebut dilaporkan untuk ditindaklanjuti pada saat razia untuk ditindak atau ditilang," imbuh ida.
Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) Pemprov DKI Edi Sumantri sebelumnya mengatakan pemilik diberikan waktu untuk melunasi pajak mobil mewahnya sampai 31 Januari 2018. Jika tak juga melunasi, pihak BPRD mempertimbangkan untuk merilisnya ke publik.
"Kami punya target sampai dengan akhir bulan yang belum (bayar pajak tahun 2017). Yang belum melakukan pembayaran akan kita ekspose satu per satu melalui media," tutur Edi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Sumber : detik.com (Jakarta, 21 Januari 2018)
Foto : Detik
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI lewat Samsat Jakarta Barat melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono, menyebut ada 16 mobil mewah yang masih menunggak pembayaran pajaknya.selengkapnya
Mendekati hari-hari terakhir penunggak pajak Senin 31 Desember 2018. Samsat Jakarta Barat memburu sejumlah pemilik mobil mewah penunggak pajak.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya