Pelaku industri plastik mengaku siap dilibatkan dalam memecahkan masalah pengelolaan sampah. Namun jika cara mengelola bagian dari motif munculnya cukai plastik, hal tersebut dinilai tidak pro industri.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan pihaknya terus berusaha memberikan masukan terkait manajemen sampah plastik tersebut. "Untuk itu perlu usaha bersama, bahu membahu, sebab penanganan sampah ini tidak ada obat ajaibnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).
Adapun wacana cukai ini dinilai sangat kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk menambah investasi di dalam negeri. Misalnya, Fajar mencontohkan, soal PMK yang mengatur tax holiday bagi beberapa industri salah satunya industri petrokimia yang menjadi pemasok bahan baku plastik.
Fajar mengatakan industri sangat mengapresiasi regulasi tersebut. "Namun di satu pihak mendorong, tapi satu pihak tidak dengan cukai plastik ini. Ini sangat disesalkan karena internal pemerintah sendiri tampak tidak bisa koordinasi," ungkapnya.
Alhasil tak menutup kemungkinan, kata Fajar, produsen bakal berpikir untuk mengurangi produksinya. "Pasti signifikan (penurunan produksi), karena harga jual pasti naik," terangnya.
Padahal permintaan akan plastik dan bahan bakunya di dalam negeri terus bertumbuh. Seperti produsen kantung plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) yang sepanjang tahun 2017 lalu mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 3,49 triliun atau mencatatkan kenaikan sebesar 10,17% dibandingkan pendapatan perusahaan di sepanjang tahun 2016 yakni sebesar Rp 3,16 triliun.
"Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan pada penjualan," kata Lukman Hakim, Corporate Secretary PBID. Alhasil perseroan berencana melakukan ekspansi dengan membangun satu pabrik baru dengan nilai investasi Rp 80 miliar.
Rencananya, pabrik tersebut akan dibangun di Jawa Tengah. Saat ini, PBID masih melakukan proses pencarian lahan. Selain produksi, pabrik ini juga akan berfungsi sebagai pusat distribusi dan pergudangan. Jika sudah beroperasi, pabrik tersebut diharapkan bisa memproduksi 27.000 ton plastik per tahun.
Sedangkan mengenai cukai plastik ini, produsen kemasan seperti PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) masih melihat perkembangan realisasi regulasi tersebut. "Belum jelas bagaimana pelaksanaannya," sebut Antonius Muhartoyo, Direktur Utama PT Champion Pacific Indonesia Tbk kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).
Saat ini, perseroan memiliki dua pabrik yang berlokasi di Bekasi dan Ciputat. Keduanya, dikelola anak usaha IGAR yaitu PT Indogravure dan PT Avesta Continental Pack. Pabrik tersebut utilisasi kapasitas produksinya diperkirakan sudah mencapai 95% dan 100%.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 April 2018)
Foto : Kontan
PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) belum merasa khawatir terkait wacana cukai plastik yang bergulir akhir-akhir ini. Sebab perseroan menilai, ketergantungan konsumen menggunakan kantung plastik masih belum mampu digantikan dengan kemasan lainnya.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai plastik terus menuai kritik dari berbagai pihak. Kali ini, Asosiasi Industri Petrokimia Olefin, Aromatik dan Plastik (Inaplas) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pengenaan cukai kantong plastik.selengkapnya
Pemerintah lewat Menteri Keuangan mengusulkan cukai kantong plastik kresek sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal. Usulan ini berpotensi menambah kas negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 1,61 triliun.selengkapnya
Wacana pemberlakuan cukai untuk kemasan plastik menuai banyak kritik. Kritik kali ini datang dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas).selengkapnya
Industri pengguna plastik menilai rencana pemerintah untuk mengurangi limbah plastik dengan menerapkan cukai pada plastik tidak akan mengurangi sampah plastik. Upaya ini malah akan merugikan industri.selengkapnya
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia, Fajar Budiono mengatakan pengenaan tarif cukai plastik tidak mendesak untuk dilakukan, karena hal yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan sampah plastik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya