Data penunggak pajak mobil-mobil mewah dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dianggap tidak valid. Banyak pemilik yang telah membayar pajak, namun nomor kendaraannya masih tertera dalam daftar 'merah'.
Demikian disampaikan Presiden Direktur Prestige Image Motorcar Rudy Salim mewakili para pemilik kendaraan. Menurut salah satu bos importir umum (IU) kendaraan mewah itu, banyak dari pemilik kendaraan sudah membayar pajak sebelum 31 Desember 2017.
"Dari banyaknya mobil itu banyak sekali yang sudah bayar dari Oktober, November (2017) bahkan ada juga yang sekalian mutasi nomor," kata Rudy kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (19/1).
Namun Ia tidak mengetahui pasti berapa jumlah mobil yang sudah membayar pajak, tetapi namanya tercantum dalam daftar penunggak pajak. Tetapi Rudi meyakin, kesalahan data tersebut tidaklah sedikit.
"Contoh mobil Porsche, Bentley, lalu Ferrari. Jadi banyak lah. Itu dari yang saya kenal ya, belom lagi yang tidak saya kenal," jelas Rudy.
Rudy menyesalkan pemerintah DKI menyebar data penunggak pajak dari mobil mewah di DKI yang tak valid.
"Pajak itu memang wajib dibayar, masa iya bisa beli supercar tapi tidak bisa bayar pajak. Saya berharap pemilik supercar yang belum bayar segera," saran Rudy.
Lebih lanjut, terkait kesalahan data itu, Rudy menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan protes langsung ke BPRD. Saat ini pihaknya lebih kepada memantau, sembari menjadikannya bahan lelucon antara sesama pemilik mobil mewah.
"Belom lakukan tindakan apa-apa, cuma jadi bahan lelucon aja sih," kata Rudy.
Belum lama ini Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan bahwa sedikitnya ada 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp1 miliar belum membayar pajak.
Kendaraan yang menunggak per Desember 2017 adalah kendaraan penumpang sebanyak 744 unit dengan tunggakan sebesar Rp26,1 miliar. Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan dan badan 549 unit dengan nilai tunggakan Rp18,8 miliar.
Mobil premium yang terdata paling banyak menunggak pajak adalah Mercedes-Benz, Porsche, Toyota, Land Rover, BMW, Lexus, Ferrari, Lamborghini, Bentley dan lainnya yang jika ditotal ada sebanyak 24 merek.
Dijelaskan bahwa pengemplang pajak kendaraan didominasi dari daerah Jakarta Selatan sebanyak 228 unit, dan mencapai 116 unit pengemplang pajak ber-STNK Jakarta Barat. Sementara dari Jakarta Utara (140 unit), Jakarta Pusat (117 unit) dan Jakarta Timur (93 unit).
Sementara ini, pihak BPRD DKI belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 19 Januari 2018)
Foto : CNN Indonesia
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Beberapa waktu ini di Jakarta ditemukan banyak mobil mewah yang menunggak pajak. Samsat Jakarta Barat mencatat sedikitnya ada 24 mobil mewah yang menunggak pajak, bahkan nilai pajak yang ditunggak capai miliaran rupiah.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "memaksa" para pemilik mobil mewah untuk taat bayar pajak dengan cara mengumumkan data tunggapan pajak di hadapan media.selengkapnya
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan sebanyak 744 mobil mewah milik pribadi yang menunggak pajak Rp 26,1 miliar. Dari tunggakan tersebut, sebanyak Rp 7,5 miliar atau yang terbesar berada di Samsat Pajak Jakarta Selatan.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan ribuan kendaraan mewah yang menunggak pajak. Seminggu setelah diumumkan, terdapat 11 mobil mewah yang membayar di Samsat Jakarta Barat dengan total Rp 500 juta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya